Loading...
BUDAYA
Penulis: Sotyati 10:22 WIB | Selasa, 09 Agustus 2016

Mahkamah Israel Tetapkan Naskah Kafka Properti Perpustakaan Nasional

Franz Kafka (3 Juli 1883 - 3 Juni 1924). (Foto: telegraph.co.uk)

YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah Agung Israel, pada Senin (8/8), menetapkan naskah Franz Kafka merupakan properti Perpustakaan Nasional Israel, sekaligus mengakhiri sengketa hukum yang berkepanjangan, ungkap sumber pengadilan.

Franz Kafka adalah penulis kelahiran Praha, Republik Cek, 3 Juli 1883, dan meninggal di Klosterneuburg di Austria, 3 Juli 1924. Ia dikenal sebagai penulis novel dan cerita pendek, di antaranya yang terkenal ialah The Metamorphosis, The Judgement, dan The Trial, yang dianggaps ebagai karya terbaiknya.

Mahkamah Agung Israel pada Minggu menolak permohonan banding dari ahli waris Max Brod, yang merupakan teman Kafka.

Kafka memerintahkan Brod untuk membakar naskah itu setelah kematiannya, tetapi temannya tidak memenuhi permintaannya dan membawa naskah itu ketika melarikan diri dari invasi Nazi ke Cekoslowakia (negara ini kemudian pecah menjadi Republik Cek dan Slovakia, Red) pada 1939 dan pindah ke Palestina.

Saat kematiannya pada 1968, Brod mewariskan naskah itu kepada sekretarisnya, Esther Hoffe, dengan perintah untuk memberikannya kepada Hebrew University of Jerusalem, perpustakan di Tel Aviv, atau organisasi lain di Israel atau di luar negeri.

Namun, Hoffe, yang meninggal pada 2007, sebaliknya menyimpan dan memberikan naskah itu kepada dua putrinya, dan memicu berbagai sengketa hukum. Hoffe, seperti ditulis The Guardian, pernah menjual naskah asli The Trial, yang dianggap salah satu karya terbaik Kafka, senilai 2 miliar dolar (setara Rp 26,27 miliar). Ia juga menjual karya-karya Kafka dalam berbagai lelang di berbagai belahan dunia.  

Dalam persidangan terhadap ahli waris Hoffe, yang dimulai pada 2009, Israel meminta mereka untuk menyerahkan semua dokumen itu, yang mencakup beberapa tulisan yang tidak dipublikasikan, dengan alasan bahwa itu adalah keinginan terakhir Brod.

Namun, putri Hoffe menolak dengan mengatakan bahwa naskah itu telah diberikan kepada ibunya oleh Brod dan oleh karena itu dia bisa membuangnya dengan cara apa pun yang dia inginkan.

“Max Brod tidak ingin propertinya dijual, tetapi ingin agar naskah itu ditempatkan secara tepat di lembaga sastra dan kebudayaan,” ungkap Mahkamah Agung dalam putusannya, seperti diberitakan AFP dan dikutip Antara.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home