Loading...
HAM
Penulis: Martha Lusiana 16:32 WIB | Jumat, 08 Mei 2015

Mantan Majikan Mary Jane Jalani Proses Hukum di Filipina

Maria Kristina Sergio. (Foto: CNN)

MANILA, SATUHARAPAN.COM – Pasangan suami istri, Maria Kristina Sergio dan Julius Lacanilao warga negara Filipina perekrut Mary Jane Veloso terpidana mati di Indonesia, mulai menjalani persidangan pada Kamis (7/5) terkait dugaan sindikat perdagangan narkoba internasional dan perdagangan manusia.

Sebagaimana dilaporkan kantor berita CNN Filipina, Maria Kristina Sergio mengaku kepada Badan Investigasi Nasional Filipina bahwa ia terlibat dalam operasi perekrutan orang untuk melayani usaha penyebaran narkoba itu.

Departemen Kehakiman Filipina menunjukkan lembar dakwaan setebal 18 halaman kepada awak media. Dokumen tersebut berisi rincian dugaan yang menunjukkan pasangan tersebut memiliki relasi dengan sindikat narkoba internasional, baik di dalam maupun di luar wilayah Filipina, seperti Manila, Hong Kong, dan Malaysia.

Menurut kantor berita Reuters, Kepala Jaksa Departemen Kehakiman Filipina, Claro Arellano, mengatakan bahwa kasus tersebut telah diperiksa sebelum diserahkan ke Pengadilan Regional Provinsi Nueva Ecija, tempat pasangan itu berasal.

Ia menambahkan, dakwaan yang dituduhkan kepada Kristina Sergio dan Lacanilao juga didasarkan pada pengaduan dari tiga orang yang direkrut untuk bekerja di luar negeri. Namun ternyata pekerjaan yang dijanjikan itu tidak ada.

Kilas Balik Mary Jane Veloso

Mary Jane Veloso merupakan perempuan warga negara Filipina yang tertangkap basah menyembunyikan heroin seberat 2,6 kilogram dalam koper di Bandara Adisucipto, Yogyakarta pada 2010 silam.

Ibu dari dua anak ini kemudian dinyatakan bersalah dan divonis mati oleh Kejaksaan Agung di Indonesia, hingga permohonan grasinya pun ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, menjelang detik-detik eksekusi, Presiden Jokowi menangguhkan pelaksanaan eksekusi mati terhadap Mary Jane sebab muncul dugaan kuat bahwa Mary Jane merupakan korban sindikat narkoba internasional dan perdagangan manusia, dengan penyerahan diri Maria Kristina Sergio, kepada pihak Filipina.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home