Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 09:15 WIB | Senin, 16 September 2013

Mayoritas Komite Konstitusi Mesir Setuju Penghapusan Pasal Syariat Islam

Mohammed Salmawy. (Foto: ahram.org.eg)

KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Komite Penyusunan Rancangan Konstitusi Mesir yang beranggota 50 orang masih berdebat tentang pasal Syariat Islam dalam konstitusi setelah Konstitusi tahun 2012 dibekukan menyusul penggulingan presiden dari kelompok Ikhwanul Muslimin, Mohammed Morsi.

Juru Bicara Komite, Mohamed Salmawi, pada hari Minggu (15/9) mengatakan bahwa tidak mungkin untuk mengamandemen Pasal Dua yang mendefinisikan peran Syariah Islam dalam undang-undang.

Pasal yang diperdebatkan adalah pasal dua pada Konstitusi Tahun 1971 yang menyatakan bahwa "Islam adalah agama negara dan prinsip-prinsip Syariah Islam adalah sumber utama perundang-undangan."

Beberapa anggota Komite 50 menyerukan agar pasal tersebut diubah dengan cara yang akan membuat Islam sebagai agama resmi negara, sementara mendasarkan undang-undang pada semangat dari ketiga agama monoteis utama yang ada di Mesir.

Pada konferensi pers itu, Salmawi mengatakan ada beberapa suara di antara anggota Komite 50 yang sebagian besar dari tokoh liberal dan kiri di Mesir, yang menuntut perubahan atas pasal tersebut.

Sementara menurut media ahram.org.eg, disebutkan bahwa pandangan umum di Komite tersebut cenderung untuk mempertahankan pasal tersebut. Dilaporkan juga bahwa faksi politik utama Mesir dan Gereja Koptik mendukung pasal tersebut.

Pasal 219 Dihapus

Pasal lain yang masih diperdebatkan adalah penghapusan pasal 219 yang terdapat dalam konstitusi  2012. Alasannya keberadaan pasal ini justru menimbulkan kontroversi terhadap pasal dua tersebut.

Pasal 219  Konstitusi 2012 yang disusun kelompok Islamis pada pemerintahan Mohammed Morsi menyatakan, “Prinsip-prinsip Syariah Islam mencakup interpretasi yang diterima secara umum, aturan-aturan dasar dan yurisprudensi yang diterima secara luas sebagai sumber, adalah yang dinyatakan oleh Sekolah Sunnah dan Agama."

Kritik yang dikeluarkan oleh anggota Komite 50 adalah bahwa pasal ini membuka pintu bagi diskriminasi terhadap warga negara dari non Islam Sunni. Komiter Pakar beranggota 10 orang, dan Komite 50 telah menyatakan merekomendasikan menghapus pasal tersebut.

Pihak yang masih menolak keputusan penghapusan pasal tersebut adalah Partai Nour Salafi  yang memiliki satu wakil di Komite 50. Dia memperingatkan bahwa penghapusan pasal 219 akan menghilangkan identitas Islam di Mesir.

Partai Nour mengatakan pihaknya bisa menyetujui penghapusan 219, jika kata-kata “prinsip-prinsip” pada pasal dua dihilangkan, sehingga pasal itu menyatakan, "Islam adalah agama negara dan Syariah Islam adalah sumber utama perundang-undangan."

Salmawi mengatakan bahwa Komite 50 diharapkan menghasilkan rancangan akhir konstitusi dalam waktu 60 hari, dan rancangan itu akan diajukan ke referendum nasional dalam waktu 30 hari setelah selesai. (ahram.org.eg)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home