Loading...
DUNIA
Penulis: Martha Lusiana 11:19 WIB | Jumat, 24 April 2015

Menlu Prancis Sebut Hukum di Indonesia Tidak Berfungsi

Serge Atlaoui dikunjungi istrinya, Sabine, di Rutan Nusakambangan pada 2008 lalu. (Foto: smh.com.au)

PARIS, SATUHARAPAN.COM – Menteri Luar Negeri Prancis, Laurent Fabius, mengatakan, hukum Indonesia bagi terpidana mati adalah tanda ‘disfungsi serius’ dalam sistem hukum negara. Hal itu disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, Kamis (23/4).

Fabius mengutarakan dalam suratnya bahwa terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui (51), telah menjadi korban percobaan hukum yang terburu-buru dan dalam putusan yang berisi penyataan keliru.

Pengajuan banding oleh Atlaoui telah ditolak baru-baru ini. Hal tersebut membawa dirinya semakin dekat dengan eksekusi atas penyelundupan ekstasi yang telah dilakukannya.

Keputusan itu menyebabkan hubungan Prancis dan Indonesia menjadi tegang. “Eksekusi Atlaoui membuat pemerintah dan rakyat Prancis mengerti bahwa ada disfungsi serius dalam sistem hukum Indonesia. Atloui tidak mendapatkan keuntungan atas hak-haknya,” tulis Fabius, seperti yang diberitakan The Sidney Morning Herald..

Putusan Mahkamah Agung sangat mengejutkan bagi pihak Prancis, sebab hanya beberapa minggu diputuskan tanpa memanggil para saksi.

Ia menuliskan, "Ini merupakan tindakan diskriminatif terhadap salah satu warga kami yang tidak mendapatkan keuntungan dari jaminan yang sama dengan warga negara Indonesia dalam kasus yang sama."

Fabius mengatakan, dalam putusan hukuman mati, terdapat kesalahan dalam menggambarkan Atlaoui sebagai ahli obat, sementara pernyataan saksi membuktikan dia bekerja sebagai tukang las di pabrik ekstasi.

Prancis meminta agar Indonesia menghormati aturan hukum dan kewajiban konvensi internasional dari mana terpidana berasal. Fabius mendesak Indonesia untuk memberikan grasi kepada Atlaoui.

Di Indonesia, Atloui telah dipenjara selama satu dekade. Ayah emapat anak ini selalu membantah tuduhan telah membangun pabrik tersebut.

Atloui merupakan salah satu dari beberapa narapidana asing yang menerima hukuman mati di Indonesia, yang baru-baru ini permohonan grasinya ditolak oleh presiden, kesempatan terakhir untuk menghindari regu tembak.

Presiden Prancis, Francois Hollande telah memperingatkan Indonesia bahwa eksekusi Atlaoui akan merusak hubungan antara Indonesia dan Prancis.

Jika dihukum mati, Atlaoui akan menjadi orang Prancis pertama yang akan dieksekusi selama 40 tahun terahir.

Pada Januari silam, Indonesia telah mengeksekusi enam orang yang dituduh perdagangan narkoba, termasuk warga negara Brasil dan Belanda.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home