Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 12:40 WIB | Senin, 02 Februari 2015

Menteri Susi Prihatin Indonesia cuma Bisa Makan Lele

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat menggelar dialog dengan para nelayan dari berbagai organisasi perikanan di Gedung Mina Bahari I, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (2/2) di Jakarta. (Foto: Prasasta Widiadi).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mengungkapkan tujuan dibuatnya peraturan Menteri No.2 Tahun 2015 tentang pelarangan alat tangkap yakni karena ada keprihatinan dari pemilik maskapai Susi Air tersebut bahwa bangsa Indonesia kebanyakan tidak dapat menikmati ikan dengan ukuran besar, tetapi hanya mujaer dan lele.

“Saya prihatin bangsa ini karena tidak bisa masuk ikan–ikan berkualitas tinggi, nah karena saat ini kami melihat di lapangan semua yang besar besar kualitas ekspor. Kemana mereka bisanya cuma makan mujaer, dan lele,” kata Susi Pudjiastuti saat menggelar dialog dengan para nelayan dari berbagai organisasi perikanan di Gedung Mina Bahari I, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (2/2) di Jakarta.

Susi menjelaskan beberapa waktu lalu kementerian yang dia pimpin di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan baru saja menangkap kapal nelayan Vietnam di Laut Arafura terkait penangkapan ikan secara ilegal yang menyalahi Peraturan Menteri Kelautan No.1 tentang pelarangan jenis biota dan spesies laut yang dilarang ditangkap dan Peraturan Menteri Kelautan No.2. Tahun 2015 tentang larangan penangkapan ikan dengan alat dan kapal dengan ukuran tertentu, yang dapat mengancam kelestarian laut.       

“Saya waktu itu di Pantura Jawa  kesulitan cari kakap, yang ukuran besar kalau di (Perairan Laut) Arafura mungkin masih bisa atau di Maluku, tetapi di Jawa ini sudah sulit,” Susi menambahkan.

Susi mengatakan alasan dikeluarkannya peraturan tersebut dengan tujuan menyelamatkan 3,5 hingga 4,5 juta ton ikan dari perairan Indonesia dapat diselamatkan.

“Kita buat peraturan itu, dan kalau bisa para pelaku kejahatan di tengah laut itu kita masukkan ke kejahatan korporasi, karena kalau nggak kita tindak kejahatan laut itu kita tidak bisa menyelamatkan potensi laut,” Susi menambahkan.

Susi mengamanatkan ke seluruh kepala daerah di seluruh Indonesia, dan mengingatkan kembali tentang surat edaran No.7 Tahun 2014 yang dikeluarkan November 2014 tentang instruksi perlindungan ekosistem laut, dan tentang pembebasan subsidi bagi kapal dengan muatan di bawah 1000 Gross Ton.  

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home