Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 22:01 WIB | Sabtu, 31 Desember 2016

Mesir: 104 Pendukung Morsi Dihukum Penjara

Mohammed Morsi, dalam kerangkeng di pengadilan mesir. Mantan presiden Mesir yang hanya menjabat selama setahun ini diugulingkan pada 2013, karena pemerintahannya yang cenderung sektarian. (Foto: dok./BBC)

KAIRO, SATRUHARAPAN.COM-Pengadilan kriminal Kairo menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun pada 77 orang pendukung presiden Mesir terguling, Mohammed Morsi. Sementara 27 orang lain dihukum penjara tujuh tahun.

Keputusan pengadilan ulang pada hari Sabtu (31/12) itu tertkait dakwaan terlibat pembunuhan dan kerusuhan, menurut laporan media Mesir, Al Ahram. Para terdakwa awalnya dihukum pada Mei 2014, tetapi mereka mengajukan banding. keputusan pengadilan dan Mahkamah Kasasi memerintahkan dilakukan pengadilan ulang.

Sebanyak 104 ditangkap pada Juli 2013 menyusul protes di distrik Al-Zaher, Kairo, setelah penggulingan Morsi, yang berasal dari Ikhwanul Muslimin. Mereka terlibat pembunuhan dan kerusahan dalam protes massa.

Mereka didakwa terlibat percobaan pembunuhan, menghasut pembunuhan, mengancam kekerasan, dan sabotase terhadap milik pribadi dan publik.

Protes yang mereka lakukan menyebabkan terbunuhnya Ahmed Salah El-Bassiouny, dimana para terdakwa dituduh melakukan pembunuhan itu.

Ikhwanul Muslimin telah ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah Mesir pada akhir 2013.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home