Loading...
INDONESIA
Penulis: Dedy Istanto 17:54 WIB | Jumat, 16 Mei 2014

MK Terima 767 Perkara Sengketa Pileg

MK Terima 767 Perkara Sengketa Pileg
Ketua Hakim Mahkamah Konstiutsi (MK) Hamdan Zoelva (kiri) didampingi oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar saat mengumumkan jumlah perkara Pemilihan Legislatif (Pileg) yang masuk ke MK berjumlah 767 perkara dalam jumpa pers yang digelar di ruang media MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (16/5) (Foto-foto : Dedy Istanto).
MK Terima 767 Perkara Sengketa Pileg
Ketua Hakim MK Hamdan Zoelva saat mengumumkan jumlah perkara sengketa Pemilihan Legislatif yang berjumlah 767 perkara yang akan diberi waktu selama 30 hari kerja.
MK Terima 767 Perkara Sengketa Pileg
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar saat mendampingi Ketua Hakim MK dalam jumpa pers yang digelar di ruang media MK terkait dengan jumlah perkara sengketa Pileg tahun 2014 yang berjumlah 767 perkara.
MK Terima 767 Perkara Sengketa Pileg
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kiri) didampingi oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar (kanan) saat menggelar jumpa pers terkait dengan jumlah perkara sengketa Pileg yang berjumlah 767 perkara.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pemilu 2014 bertambah menjadi 767 perkara. Hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva bersama dengan Janedjri M Gaffar dalam jumpa pers yang digelar di ruang media centar MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (16/5).

Hamdan mengatakan jumlah perkara 767 ini dari 735 perkara yang diajukan oleh partai politik baik nasional maupun lokal dan 32 perkara diajukan oleh perorangan calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

Dalam kesempatannya dirinya menambahkan bahwa jumlah perkara yang sebelumnya hanya berjumlah 702 perkara ternyata setelah diteliti dan dicek ulang berjumlah 767 perkara dari para pemohon.

Jumlah perkara yang masuk ke MK pada pemilu tahun ini lebih banyak dibanding dengan pemilu pada tahun 2004 dan 2009. Pihaknya yakin dapat menyelesaikan perkara tersebut dalam waktu 30 hari kerja untuk memutuskan seluruhnya. Dalam jadwal waktu yang ditentukan pihaknya hanya diberi waktu sampai dengan tanggal 30 Juni 2014 semua perkara harus sudah diputus oleh MK.

Untuk gelar persidangan perkara pertama MK akan menjadwalkan pada tanggal 23 Mei 2014 yang rencananya akan dilakukan secara bergilir mulai dari pagi hingga malam.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home