Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 17:15 WIB | Kamis, 30 Juli 2015

Nahdatul Ulama: BPJS Kesehatan Halal

Ilustrasi. Informasi pendaftaran peserta dan aktivasi kartu BPJS. (Foto: dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (LBM PWNU) Yogyakarta, Kiai Haji Ahmad Muzammil, mengatakan konsep ta’awun yang diberlakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masuk dalam bab jihad seperti disebutkan Fathul Mu’inm, yakni daf’u dhararin ma’shumin.

Dalam hal tersebut, menurut dia, Pemerintah diposisikan sebagai administrator agar orang kaya membantu mereka yang lemah. “Kalau bicara halal atau haram, BPJS Kesehatan sudah jelas halal. Tetapi harus dilihat apakah BJPS Kesehatan ini mengandung mashlahah atau mafsadah? Kita tinggal memperbaiki saja mana kurangnya,” ujar Muzammil seperti dikutip nu.or.id, Kamis (30/7).

Dia juga menilai, kehadiran BPJS Kesehatan memiliki latar belakang panjang. Berawal dari permintaan masyarakat akan hadirnya layanan kesehatan gratis, hingga realisasi Pemerintah dengan membuat jalan seperti ini.

Terkait BPJS Kesehatan, Penguurus Besar NU sebenarnya telah membuat keputusan yang dikeluarkan pada 28 Maret 2015 lalu, sebelum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram transaksi BPJS Kesehatan dengan alasan ketidakjelasan akad, gharar, dan maisir.

Saat itu, Pengurus Besar NU sepakat mendukung program jaminan kesehatan nasional yang ditangani BPJS Kesehatan. Mereka menyimpulkan bahwa konsep jaminan kesehatan nasional yang ditangani BPJS Kesehatan tidak bermasalah menurut syariah Islam.

Forum yang diikuti para kiai dari pelbagai daerah di Indonesia itu menetapkan BPJS sudah sesuai dengan syariat Islam. Mereka memandang akad yang digunakan BPJS Kesehatan sebagai akad ta’awun. Ketika disodorkan pertanyaan apakah mengandung riba, mereka menjawab bahwa akad BPJS tidak mengandung riba.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home