Loading...
HAM
Penulis: Melki Pangaribuan 18:12 WIB | Selasa, 24 Mei 2016

Obama Sahkan UU Larangan Penggunaan Istilah Negro

Anggota Partai Demokrat dari New York Grace Meng sponsor RUU yang disahkan Obama hari Senin (23/5). (Foto: voaindonesia.com).

WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Presiden Amerika Barack Obama telah menandatangani sebuah Rancangan Undang-Undang, pada hari Senin (23/5), yang melarang pemerintah federal menggunakan istilah-istilah yang menyinggung perasaan untuk menggambarkan kelompok-kelompok minoritas.

DPR dan Senat Amerika telah menyetujui rancangan undang-undang itu pekan lalu tanpa mendapat tentangan.

Gedung Putih mengatakan undang-undang baru itu “memodernisasi” cara pemerintah federal menyebut beberapa golongan minoritas.

Undang-undang Federal tidak lagi boleh menyebut Warga Amerika keturunan Afrika sebagai “Negro”, Warga Amerika keturunan Asia sebagai “Oriental”, dan Warga pribumi Amerika sebagai “Indian”.

Anggota Partai Demokrat dari New York, Grace Meng adalah sponsor rancangan undang-undang itu di  Dewan Perwakilan setelah mendapati kata “Oriental” ketika sedang meneliti dokumen-dokumen pemerintah.

“Banyak warga Amerika mungkin tidak menyadari bahwa kata “Oriental” itu merupakan penghinaan. Tetapi itu merupakan istilah penghinaan yang perlu dibuang dari buku-buku,“ kata Meng sebagaimana dikutip VOA, hari Selasa (24/5).

“Saya sangat gembira bahwa rancangan undang-undang yang saya sponsori untuk menghapuskan istilah itu sekarang menjadi hukum di seluruh Amerika Serikat,” dia menambahkan.

Istilah-istilah baru lain-lainya yang digunakan dalam dokumen federal mencakup Pribumi Hawaii dan Pribumi Pasifik, warga Puerto Rico, dan Pribumi. Alaska yang digunakan untuk mengganti kata-kata “Eskimo” dan “Aleut”.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home