Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 20:33 WIB | Rabu, 07 Oktober 2015

Paket Kebijakan Ekonomi Tahap Tiga: Harga BBM Turun

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution (ketiga kanan) didampingi oleh Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan (kedua kanan), Menteri ESDM Sudirman Said (paling kanan), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (ketiga kiri) usai mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap tiga di kantor Kepresidenan pada hari Rabu (7/10). (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah pada hari Rabu (7/10) telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap ketiga. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah telah menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) seperti LPG 12 kg, Pertamax, Pertalite dan solar turun.

Paket kebijakan yang ketiga ini telah berlaku sejak 1 Oktober 2015 sampai dengan Desember 2015.

Untuk BBM jenis Premium tetap Rp 7.400/liter untuk wilayah Jawa, Sumatera, Bali dan Rp 7.300/liter di luar Jawa, Sumatera, Bali. Namun harga solar bersubsidi turun Rp 200/liter sehingga harga eceran menjadi Rp 6.700/liter.

“Harga-harga ini berlaku mulai Oktober sampai Desember 2015,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan pers didampingi sejumlah menteri Kabinet Kerja, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10) petang.

Terkait dengan harga gas untuk pabrik dan lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yakni 7 dollar AS/mmbtu. Sedangkan harga gas untuk industri lainnya, seperti petrokimia, dan sebagainya, akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing.

“Aturan mengenai gas ini baru akan berlaku efektif 1 Januari 2016, karena masih harus diubah aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Darmin.

Dia menyebutkan, penurunan harga gas ini tidak mempengaruhi penerimaan dari bagian perusahaan gas kontrak karya. “Ini yang dikorbankan dikurangi adalah PNBP-nya dan biaya distribusinya. Jadi tolong dicatat baik-baik, bahwa ini tidak mempengaruhi,” tegas Darmin.

Sedangkan untuk tarif listrik, bagi pelanggan I3 dan I4 akan mengalami penurunan sebesar Rp 12 – Rp 13 per kWh mengikuti turunnya harga minyak. Selain itu, Darmin juga menyatakan ada diskon untuk pemakaian tengah malam dari jam 23.00 – 08.00 sebesar 30 persen.

Pemerintah juga memberikan penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 40 persen dari tagihan listrik enam atau 10 bulan pertama, dan melunasinya secara kredit untuk industri padat karya dan industri berdaya saing lemah.

Bunga KUR Turun 10 Persen

Selain itu, pemerintah juga memperluas cakupan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang bunganya telah diturunkan dari 22 persen pertahun menjadi 12 persen pertahun.

“Para keluarga yang memiliki penghasilan tetap alias pegawai, di dalam kategori lama, kalau pegawai tidak bisa diberikan KUR karena dianggap akan konsumtif. Tetapi banyak pegawai yang keluarganya punya usaha sendiri sehingga sepanjang digunakan untuk kegiatan produktif, maka KUR yang diberikan dikategorikan KUR yang produktif,” kata Darmin.

Izin Pertanahan

Dalam paket kebijakan ketiga itu, pemerintah juga menyederhanakan aturan mengenai izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.

Darmin menjelaskan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN merevisi peraturan menteri No. 2 Tahun 2015 tentang standar pelayanan dan pengaturan agraria.

“Isinya menyangkut pemberian hak atas tanah, khususnya hak guna usaha. Selain itu ada juga perpanjangan hak, dan itu semua disederhanakan dengan waktu yang jauh lebih pendek. Selain perpanjangan hak ada juga pembaruan hak,” jelas Darmin.

Contohnya, lanjut dia, untuk Hak Guna Usaha (HGU) dari 30-90 hari diperpendek menjadi 20 hari kerja untuk lahan sampai dengan 200 hektar, sedangkan untuk lahan di atas 200 hektar menjadi 45 hari kerja.

Untuk perpanjangan lebih pendek lagi. “Perpanjangan HGU yang tadinya 20-50 hari diperpendek menjadi tujuh hari kerja untuk lahan sampai dengan 200 hektar, atau 14 hari kerja untuk yang di atas 200 hektar,” jelas Darmin.

Terkait dengan perpanjangan HGU biasanya banyak persyaratannya dan rencananya pemerintah akan menyederhanakan aturan tersebut. (setkab.go.id)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home