Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 20:16 WIB | Senin, 10 Oktober 2016

Pemerintah Harus Umumkan Dokumen TPF Kasus Munir ke Publik

Pemerintah Harus Umumkan Dokumen TPF Kasus Munir ke Publik
Istri mendiang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati (tengah) membawa topeng wajah Munir didampingi oleh mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, Usman Hamid (kiri) dan Maria Catarina Sumarsih menghadiri sidang putusan yang digelar di kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (10/10) terkait permohonan dibukanya dokumen TPF kasus Munir ke publik. Ketua Majelis Hakim Evy Trisulo Dianasari mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dengan meminta kepada Pemerintah yaitu kantor Sekretariat Negara untuk segera mengumumkan dokumen TPF kasus Munir kepada publik. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Pemerintah Harus Umumkan Dokumen TPF Kasus Munir ke Publik
Istri mendiang Munir, Suciwati menghadiri sidang putusan yang digelar oleh Komisi Informasi Publik terkait dengan dokumen TPF kasus Munir untuk segera diumumkan kepada publik melalui kantor Sekretariat Negara.
Pemerintah Harus Umumkan Dokumen TPF Kasus Munir ke Publik
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebagai pihak pemohon saat menjalani sidang putusan terkait dengan membuka dokumen TPF kasus Munir ke publik melalui pihak termohon kantor Sekretariat Negara yang digelar di ruang sidang gedung Komisi Informasi Publik, Jakarta.
Pemerintah Harus Umumkan Dokumen TPF Kasus Munir ke Publik
Suciwati (tengah) mengenakan topeng bergambar wajah Munir pada saat proses persidangan berlangsung dengan agenda putusan terkait dengan dokumen TPF kasus Munir untuk segera diumumkan kepada publik yang digelar di ruang sidang kantor Komisi Informasi Publik, Jakarta.
Pemerintah Harus Umumkan Dokumen TPF Kasus Munir ke Publik
Suciwati membawa topeng bergambar wajah Munir pada saat menghadiri sidang putusan yang digelar di kantor KIP Jakarta tentang minta dibukanya dokumen TPF kasus Munir oleh pemerintah.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Persidangan sengketa informasi Komisi Informasi Publik (KIP) memutuskan Pemerintah segera mengumumkan dokumen laporan Tim Pencari Fakta kasus aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib kepada publik.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim Evy Trisulo Dianasari dalam gelar sidang putusan yang diadakan di gedung KIP Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, hari Senin (10/10) yang dihadiri oleh pihak pemohon Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar dan pihak termohon dari kantor Sekretariat Negara.

“Saya berharap majelis hakim mengabulkan permohonan supaya publik tahu terhadap TPF kasus Munir yang sampai saat ini belum terungkap dalang dibalik pembunuhan,” kata istri mendiang Munir Said Thalib, Suciwati.

Sidang sengketa sempat molor selama dua jam, menurut jadwal awal dimulai pada pukul 13.00 WIB. Akibat keterlambatan tersebut, pihak pemohon dari KontraS bersama sejumlah aktivis HAM meminta kepada KIP untuk segera memulai persidangan.

Sidang putusan juga meminta kepada kantor Sekretariat Negara untuk segera mengumumkan dokumen TPF kasus Munir Said Thalib kepada publik. Jika permintaan tersebut tidak dilakukan, maka akan ada sanksi yang akan dijatuhi kepada kantor Sekretariat Negara berdasarkan Undang-Undang KIP.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home