Loading...
INDONESIA
Penulis: Putu Ayu Bertyna Lova 13:25 WIB | Rabu, 24 April 2013

Pengacara Djoko Susilo Anggap Kasus Kliennya Aneh

Pengacara Djoko Susilo Anggap Kasus Kliennya Aneh
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo (dok: antara)
Pengacara Djoko Susilo Anggap Kasus Kliennya Aneh
Djoko Susilo saat tiba di Penghadilan Tipikor pada Selasa (23/4) (dok: Ayu B. Lova)
Pengacara Djoko Susilo Anggap Kasus Kliennya Aneh
Juniver Girsang, salah satu dari tim pengacara Djoko Susilo (dok: Ayu B. Lova)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengacara Djoko Susilo menilai kasus yang menimpa kliennya ini adalah kasus yang aneh.  “Ini kasus yang aneh, karena jumlah uang cuma 100 Milyar, dibandingkan dengan kasus korupsi lain, ini tidak ada apa-apanya,” kata Juniver Girsang selaku pengacara Djoko, sebelum memulai sidang pada Selasa (23/4) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Ketika diminta tanggapannya soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membekukan sejumlah asset Djoko, Juniver mengatakan pengacara tetap mengajukan pembatalan pembekuan asset sebelum kasus ini terjadi, atau sebelum tahun 2011, karena asset tersebut tidak ada hubungannya dengan dengan kasus ini.

Djoko menghadiri sidang perdananya dengan didampingi Tim kuasa hukumnya yang berjumlah 22 orang. Dalam tim pengacara tersebut nama-nama pengacara ternama Indonesia seperti Hotma Sitompoel, Juniver Girsang, Tommy Sihotang. Sebelum memulai sidang, Djoko berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim pengacaranya.

Djoko ditahan sejak Delapan Desember 2012, dan sejak Satu April 2013 ditahan di KPK.  Pada persidangan kemarin, tim kuasa hukum Djoko berhadapan dengan delapan orang penuntut umum. Djoko yang saat persidangan telah ditetapkan sebagai terdakwa, didakwa dengan pasal berlapis yaitu tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum disebutkan Djoko telah merugikan negara sebesar 144 Milyar Rupiah.

Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo, merupakan Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri). Ia adalah tersangka pada kasus pengadaan simulator Surat Ijin Mengemudi (SIM) tahun 2011.

Menanggapi surat dakwaan yang dikatakan setebal 1,7 meter dan waktu sangat singkat untuk mempelajari surat dakwaan tersebut, karena Hotma mengatakan Djoko dan tim pengacara baru menerima surat panggilan dan surat dakwaan sehari sebelum sidang. Oleh karena itu, tim pengacara meminta waktu untuk mempelajarinya. Persidangan Djoko berikutnya dijadwalkan pada Selasa (30/4).    


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home