Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 21:25 WIB | Rabu, 27 November 2013

Pengadilan Mesir Menghukum Kepala Asrama Al-Azhar Karena Keracunan Makanan

Ambulan membawa mahasiswa Al-Azhar yang sakit akibat keracunan makanan. (Foto: dari ahram.org.eg)

KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Sebuah pengadilan di Kairo, Mesir, menjatuhkan  hukuman kepada  kepala  asrama Universitas Al-Azhar, pengawas dapur, dan delapan koki  hingga sepuluh tahun penjara dan denda  EGP 10.000 (US$ 1,450 atau setara Rp 17 juta) terkait kasus  keracunan makanan yang dikonsumsi sekitar  700 mahasiswa pada bulan April.

Pada tanggal 1 April, lebih dari 500 siswa dirawat di rumah sakit karena keracunan makanan setelah makan di kampus tersebut. Kurang dari sebulan kemudian, insiden keracunan makanan kedua terjadi yang membuat  179 mahasiswa  menderita sakit.

Keputusan pengadilan pada hari Rabu (27/11) itu menyatakan  para pelaku bersalah mengabaikan dan menjatuhkan hukuman mbanting dengan lima tahun penjara dan denda  untuk setiap kasus keracunan makanan.

Skandal  keracunan makanan itu membuat  mahasiswa di sana menggelar  demonstrasi, bahkan ada yang menyerukan agar Imam Ahmed El-Tayyeb, yang mengawasi lembaga-lembaga keagamaan serta pendidikan Al-Azhar di Mesir untuk dipecat.

Pada saat itu, Kementerian Kesehatan Mesir mengatakan bahwa keracunan massal kedua adalah hasil dari bakteri salmonella.

Al-Azhar adalah  salah satu otorita Islam Sunni yang paling bergengsi di Mesir yang mengelola  masjid, universitas, sekolah dan berbagai badan amal, selain lembaga ini juga  mengeluarkan fatwa agama. (ahram.org.eg)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home