Loading...
DUNIA
Penulis: Eben E. Siadari 14:36 WIB | Sabtu, 20 Agustus 2016

Pengadilan Sarawak Tolak Izinkan Mualaf Kembali Jadi Kristen

Baru Bian (Foto: Malay Mail Online)

KUCHING, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan tingkat banding di Sarawak telah menolak permohonan tiga orang penduduk pribumi Muslim negara bagian itu yang memohon pengadilan mengesahkan keinginan mereka untuk meninggalkan agama Islam dan kembali ke agama mereka semula, yaitu Kristen.

Keputusan ini, menurut pengacara mereka, merupakan kemunduran bagi semboyan kebebasan beragama di Sarawak.

Hal ini dikatakan Baru Bian, yang  telah bertindak sebagai pengacara mewakili Salina Jau Abdullah dan dua pemohon lainnya yang tidak mau disebutkan namanya, Ketiga pemohon meminta bantuan baru Bian untuk  mendorong pengadilan mengesahkan kembalinya mereka ke agama awal mereka.

"Dalam  tiga kasus ini, para pemohon awalnya adalah non-Muslim yang telah masuk Islam untuk menikah, dan kemudian ingin meninggalkan agama mereka setelah menceraikan pasangan mereka," kata Baru Bian, awal pekan ini, sebagaimana dilansir dari Malay Mail Online.

Baru mengatakan mereka telah bersumpah secara hukum bahwa mereka tidak lagi menjalankan agama Islam.

Salina dan dua pemohon lainnya, secara terpisah telah mengajukan banding setelah Pengadilan Tinggi menolak permohonan mereka untuk melakukan judicial review atas kasus perpindahan agama mereka.

Panel hakim yang mengadili kasus ini di Kuching terdiri Datuk Tengku Maimum Tuan Mat, Datuk Dr Badariah Sahamid dan Datuk Kamardin Hashim.

Ketiga warga Sarawak itu dalam permohonan mereka, meminta Pengadilan Tinggi untuk memaksa direktur Departemen Urusan Islam dan Dewan Urusan Islam Sarawak Urusan Islam Sarawak untuk mengeluarkan surat pelepasan yang dikenal sebagai surat murtad, sehingga mereka bisa menjalankan agama awal mereka kembali.

Mereka juga meminta pengadilan untuk memaksa direktur jenderal Departemen Registrasi Nasional untuk mengubah nama Muslim mereka ke nama asli dan mengubah agama mereka menjadi Kristen dalam data kependudukan mereka.

Baru, yang mewakili tiga pemohon, mengatakan isu utama yang diangkat di hadapan  Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Banding adalah apakah Pengadilan Syariah atau pengadilan sipil memiliki yurisdiksi dalam kasus tersebut.

"Argumen kami adalah bahwa karena pemohon tidak lagi Muslim, Pengadilan Syariah tidak memiliki yurisdiksi atas mereka. Sayangnya, dua pengadilan telah memutuskan bahwa pertanyaan apakah para pemohon itu sekarang 'murtad' harus diputuskan oleh Pengadian Syariah," kata dia.

Sebagai catatan Sarawak adalah negara bagian di Malaysia, dimana sekitar 43 persen dari 2,6 juta penduduk menganut agama Kristen.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home