Loading...
DUNIA
Penulis: Reporter Satuharapan 12:23 WIB | Kamis, 05 Maret 2015

Polisi Penembakan Ferguson Bebas

Barisan warga yang protes atas penembakan Michael Brown di Ferguson. (Foto: foxnews.com)

FERGUSON, SATUHARAPAN.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat telah membebaskan polisi Darren Wilson terkait kasus pelanggaran hak sipil dalam penembakan remaja kulit hitam bersenjata, Michael Brown, di Ferguson, Missouri, Agustus silam.

Aparat federal menyimpulkan, tidak ada barang bukti untuk menyangkal kesaksian Wilson bahwa ia takut terhadap keselamatannya. Selain itu, tidak ditemukan pula barang bukti yang dapat dipercaya bahwa Michael Brown menyerah saat ditembak.

Penembakan 9 Agustus terebut memang sudah diduga karena diperlukan standar hukum yang tinggi dalam penuntutan hak-hak sipil federal.

“Undang-undang federal mengharuskan pemerintah untuk membuktikan petugas Wilson memang menggunakan kekuatan yang tak masul akal saat menembak Michael Brown. Tidak hanya itu, UU federal harus pula menunjukkan bahwa Wilson melakukannya dengan sengaja, yakni apabila ia tetap menembak Brown meski mengetahui bahwa tersebut melanggar hukum,” kata Departemen Kehakiman AS, Rabu (4/3).

“Setelah melakukan pemeriksaan semua bukti yang ada secara mendalam dan deliberatif, departemen memutuskan, bukti-bukti tersebut tidak menunjukkan Darren Wilson telah melanggar undang-undang pidana federal tentang hak-hak sipil.”

Wilson dibebaskan hakim pada November 2014. Penembakan Ferguson memicu protes di jalan-jalan dan menjadi isu hangat mengenai hubungan antarras dan departemen kepolisian terkait patroli minoritas.

Wilson mengatakan kepada hakim St. Louis, ia takut keselamatnnya terancam selama konfrontasi atas kematian Brown. Petugas polisi AS itu juga bersaksi, remaja hitam tersebut memukul wajahnya dan merampas pistolnya. Namun, beberapa saksi menyatakan, Brown menyerah saat ditembak Wilson.

Polisi melanggar konstitusi

Sementara Wilson dibebaskan pada Rabu (4/3), laporan Departemen kehakiman AS justru menemukan Departemen Kepolisian Ferguson, Missouri, terlibat dalam pelanggaran sejumlah amandemen konstitusi AS.

Jaksa Agung AS, Eric Holder, mengatakan, peristiwa ini merupakan waktu bagi para pemimpin Ferguson untuk melakukan perbaikan struktural secara langsung dan besar-besaran untuk menghentikan diskriminasi polisi yang terjadi di kota-kota.

“Laporan tersebut menemukan adanya perpecahan, ketidakpercayaan masyarakat, serta pertentangan dalam interaksi antara polisi dan warga daerah,” ujarnya.

“Investigasi kami menunjukkan, polisi Ferguson rutin melanggar amandemen keempat dengan membiarkan oknum tanpa curiga, menangkap orang-orang tanpa penyebab yang pasti, dan menggunakan kekuatan yang tak masuk akal untuk menyerang mereka.”

Orangtua Brown, Lesley McSpadden dan Michael Brown, Sr., menyatakan kecewa karena Wilson tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Sementara masih sedih atas putusan tersebut, kami mendorong Departemen Kehakiman AS untuk segera memerintahkan Kepolisian Ferguson agar bertanggung jawab atas bias ras yang terjadi selama mereka berinteraksi dengan orang kulit hitam,” kata keluarga Brown.

“Ini harapan kami. Melalui tindakan ini, perubahan sejati akan datang, tidak hanya terjadi di Ferguson, namun menyebar di seluruh negeri. Jika itu terjadi, kematian anak kami tidak akan sia-sia,” ungkap mereka. (aljazeera.com)

Baca juga:

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home