Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 18:32 WIB | Senin, 28 Desember 2015

Polri Ungkap Sindikat Peredaran 1,5 Ton Ganja

Polri Ungkap Sindikat  Peredaran 1,5 Ton Ganja
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap sindikat narkotika jaringan internasional berupa jenis ganja seberat 1,5 ton dan jenis sabu dan ekstasi sepanjang bulan Desember 2015. Barang bukti berupa ganja, 2.000 butir ekstasi, dan dua kilogram sabu disita untuk dijadikan barang bukti dari 3 orang tersangka yang disampaikan dalam jumpa pers di gedung aula Dittipidnarkoba, Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/12) (Foto-foto: Dedy Istanto).
Polri Ungkap Sindikat  Peredaran 1,5 Ton Ganja
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Anjan Pramuka (Tengah) didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Polisi Agus Riyanto (kiri) dan perwakilan dari polisi Taiwan saat memberikan keterangan terakit dengan pengungkapan sindikat narkotika jenis ganja, sabu, dan ekstasi di kantor Dittipidnarkoba, Cawang, Jakarta Timur.
Polri Ungkap Sindikat  Peredaran 1,5 Ton Ganja
Para tersangka sindikat peredaran narkoba yang berhasil diamankan oleh polisi dalam dengan barang bukti narkotika jenis ganja, sabut, dan ekstasi.
Polri Ungkap Sindikat  Peredaran 1,5 Ton Ganja
Awak media saat meliput pengungkapan sindikat perdagangan narkotika jenis ganja, sabu, dan ekstasi yang berhasil diungkap oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Polri Ungkap Sindikat  Peredaran 1,5 Ton Ganja
Barang bukti berupa ganja, sabut dan ekstasi yang ditunjukan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba yang berhasil diungkap sepanjang bulan Desember 2015.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia ungkap sindikat peredaran ganja 1,5 ton. Pengungkapan sindikat dilakukan pada saat penangkapan di rest area KM 68 jalan tol Tangerang – Merak yang disembunyikan dalam muatan kendaraan truk.

Barang bukti ganja 1,5 ton yang dibungkus 39 karung dan disamarkan dengan 120 karung berisi  sembilan bahan pokok (sembako). Polisi berhasil menangkap YS warga Bogor, Jawa Barat sebagai orang yang bertanggung jawab karena menyimpan barang bukti tersebut di sebuah gudang sebelum diambil oleh pembeli. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara.

Barang bukti ganja 1,5 ton yang disita dari tersangka diperkirakan mencapai Rp 6.000.000.000 dengan perkiraan 40.000 jiwa yang terselamatkan. Selain ganja, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga mengamankan dua kilogram narkotika jenis sabu dan 2.000 butir narkotika jenis ekstasi dari dua tersangka yang berhasil ditangkap. 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home