Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 11:01 WIB | Selasa, 09 Februari 2016

Punya Mobil, Pemprov DKI Cabut Izin Penghuni Rusun

Ilustrasi. Bangunan Rusunawa Jatinegara Barat yang diperuntukkan warga Kampung Pulo. (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencabut izin penghuni rumah susun (rusun) bila penghuni terbukti memiliki mobil. Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Ika Lestari Aji, menegaskan rusun hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kalau banyak mobil di rusun, artinya rusun salah sasaran. Penghuni yang memiliki rusun SP-nya kita cabut," kata Ika, hari Selasa (9/2).

Ika menegaskan aturan tersebut sudah diundangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. Dalam Pasal 1 diterangkan yang boleh menghuni adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang mempunyai keterbatasan daya beli.

"Yang penting rusun itu harus penghuninya MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) tadi. Itu yang penting,” kata dia.

Pada hari Senin (8/2) Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara melakukan razia parkir liar di sekitar area rusun Marunda Cilincing Jakarta Utara.

Razia tersebut ternyata mendapatkan perlawanan dari pemilik mobil yang rupanya adalah beberapa penghuni rusun tersebut.

"Ini kan jalan kawasan rusun dan tidak ada rambu lalu lintas tanda dilarang parkir. Kok bisa-bisanya petugas mengempesi ban mobil kami," kata Heri (48), penghuni Blok C Rusun Marunda, Senin (8/2).

Ia mengaku kecewa, razia parkir di areal Rusun Marunda ini dilakukan tanpa ada pemberitahuan. Terutama pemberitahuan terkait larangan parkir di kawasan tersebut.

"Seharusnya ada pemberitahuan dulu," kata dia.

Rahman (37) penghuni Blok A Rusun Marunda juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, razia parkir yang digelar petugas sekitar pukul 16.00 ini jelas telah membuat para penghuni rusun protes. Sebab, sebelumnya muncul larangan dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta bahwa tidak boleh ada mobil parkir di dalam areal rusun.

"Karena ada larangan itu, mobil kami dan tamu terpaksa parkir di pinggir jalan. Dan memang tidak ada satu pun rambu larangan parkir di sini," kata dia.

Sementara itu, Kasie Operasional Sudinhubtrans Jakarta Utara, Bona Siregar, menuturkan razia parkir liar di jalan yang menghubungkan antara Blok A dan C Rusun Marunda itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Banyaknya kendaraan pribadi yang parkir di kedua sisi jalan tersebut telah membuat masyarakat resah.

Dalam penertiban tersebut pihaknya sempat mengempeskan ban 30 unit mobil yang parkir di lokasi. (beritajakarta.com)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home