Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 14:02 WIB | Kamis, 02 Oktober 2014

Rancangan Resolusi PBB: Pendudukan Israel di Palestina Berakhir November 2016

Masih ada kekhawatiran resolusi gagal karena digunakannya hak veto di Dewan Keamanan PBB. Rancangan masih di bahas perwakilan negara-negara Arab di PBB.
Warga Palestina di gaza di tengah puing-puing rumahnya setelah serangan ISrael pada Juli 2014. (Foto: dok/Ist)

NEW YORK, SATUHARAPAN.COM - Sebuah rancangan resolusi PBB tentang Palestina yang menuntut pada tahun 2016 Israel mengakhiri pendudukan atas Tanah Palestina yang mereka duduki sejak tahun 1967, termasuk wilayah Yerusalem Timur Timur.

Dalam rancangan itu disebutkan bahwa Israel harus mengakhiri pendudukan pada November dua tahun yang akan datang. Penarikan Israel harus dimulai "secepat mungkin dan akan selesai dalam jangka waktu tertentu, tidak melebihi November 2016, dan pencapaian kemerdekaan dan kedaulatan Negara Palestina dan hak untuk menentukan nasib sendiri rakyat Palestina," bunyi teks resolusi itu, seperti dikutip Al Arabiya, Rabu (1/10).

Para pejabat Arab membahas rancangan resolusi itu pada hari Selasa (30/9) dan tengah mengupayakan perubahan kecil untuk memungkinkan memasukkan pemungutan suara di Dewan Keamanan PBB.

Rancangan resolusi itu tidak dapat disampaikan ke Dewan Keamanan jika kelompok negara-negara Arab merasa bahwa kemungkinan akan dihentikan oleh penggunaan hak veto seperti pada kasus-kasus sebelumnya.

Kelompok negara-negara Arab di PBB sebelumnya merancang dua resolusi, salah satunya  tentang perang di Gaza, dan satu lagi tentang sentimen Israel. Namun mereka tidak pernah mengajukannya ke pemungutan suara setelah jelas bahwa Amerika Serikat cenderung untuk memveto resolusi itu.

Rancangan resolusi tersebut juga menyerukan agar "semua pihak untuk mematuhi kewajiban mereka menurut hukum kemanusiaan internasional, termasuk Konvensi Jenewa tentang Perlindungan Warga Sipil di masa Perang pada 12 Agustus 1949"

Resolusi itu juga "menuntut diakhirinya semua operasi militer Israel, pembalasan, pemindahan paksa penduduk sipil, dan semua tindak kekerasan dan permusuhan" dan "penghentian menyeluruh kegiatan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur.”


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home