Loading...
DUNIA
Penulis: Ignatius Dwiana 22:27 WIB | Selasa, 10 Juni 2014

Saudi Penjarakan 33 Tersangka atas Dakwaan Teror

Polisi Saudi menangkap tersangka teroris. (Foto: irib.ir)

JEDDAH ARAB SAUDI, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan khusus Saudi menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada 33 orang setelah dinyatakan bersalah karena didakwa membentuk sebuah sel teror.

Kantor berita nasional SPA pada Senin (9/6) menyebutkan 33 orang itu bagian dari 71 orang yang sudah disidang sejak Minggu dengan pelbagai tuduhan termasuk menuduh penguasa kerajaan tidak setia.

Mereka juga didakwa menyelundupkan sejumlah tahanan ke luar dari penjara serta menargetkan ulama, pangeran dan anggota pasukan keamanan.

Hukuman mereka mulai dari enam bulan hingga 30 tahun penjara.

Anggota sel itu ditangkap ketika pasukan keamanan menyerbu tempat persembunyian mereka di Riyadh pada 2007 dalam sebuah operasi yang menyebabkan salah seorang anggota dari pasukan keamanan dan enam dari kelompok tersebut tewas.

Tiga dari 71 terdakwa telah dibebaskan, dan beberapa yang diduga merupakan anggota sel itu telah dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu sidang mereka, lapor media tersebut.

Belum diketahui dengan jelas apakah pengadilan akan terus menyidangkan 35 terdakwa sisanya.

Sidang itu merupakan yang terbaru dari proses peradilan yang dimulai pada Juli 2011 atas dugaan penyerangan yang dilakukan saat puncak kekerasan Al Qaeda di kesultanan itu antara 2003-2006. (AFP/Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home