Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 08:14 WIB | Kamis, 30 Oktober 2014

Suap Bupati Biak, Teddy Renyut Divonis 3,5 Tahun Penjara

Teddy Renyut ketika mendengarkan vonis yang dibacakan oleh hakim anggota di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/10). (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Utama PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut divonis hukuman penjara 3,5 tahun denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara. Teddy terbukti menyuap Bupati non-aktif Biak Numfor Yesaya Sombuk agar mendapatkan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talut) di Biak Numfor yang sedang dibahas di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Renyut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan denda Rp150 juta subsider tiga bulan," kata Ketua Hakim Artha Theresia saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/10).

Teddy terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hakim Alexander Marwata mengatakan bahwa pada awal bulan Juni 2014, Teddy dihubungi oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Biak Yunus Sadlembolo di mana Yunus mengatakan Yesaya tengah membutuhkan uang Rp 600 juta. Kemudian ditanggapi oleh Teddy dengan mengatakan, "Kalau sekarang saya tidak ada uang, tapi kalau kakak ada memberikan pekerjaan (proyek tanggul laut) yang pasti saya bisa pinjam uang di bank," kata Alexander menirukan percakapan Teddy.

Teddy terbukti menyuap Yesaya sebesar SGD 100.000. Pada 13 Juni 2014, Teddy memberikan uang SGD 63.000 atau sekitar Rp 600 juta yang dipecah dalam 6 lembar SGD 10.000 dan 3 lembar SGD 1.000. Pada pertemuan 16 Juni 2014, menurut jaksa, Teddy memberikan uang SGD 37.000 yang dipecah dalam 37 lembar SGD 1.000. Uang tersebut diminta Yesaya untuk menjamin agar Teddy mendapat proyek di Biak Numfor.

Dalam kasus ini Teddy diberatkan karena perbuatan dia tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Teddy sebagai pengusaha muda seharusnya membiasakan diri lewat prosedur yang benar untuk mendapatkan pekerjaan suatu proyek sesuai ketentuan yang berlaku bukan mengikuti dan membenarkan prosedur yang keliru walaupun itu sudah biasa.

Namun Teddy diringankan karena terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Terkait putusan majelis hakim, Teddy menerima keputusan itu dan tidak mengajukan banding. "Saya menerima putusan," kata Teddy menegaskan.

Usai menjalani persidangan, Teddy enggan berkomentar apapun mengenai vonis hakim yang dijatuhkan kepadanya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home