Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 10:20 WIB | Jumat, 30 Januari 2015

Telat Masuk Kantor, Gaji PNS Dipotong 500 Ribu

Pegawai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta saat menandatangani sumpah jabatan disaksikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kinerja Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kini tengah disorot kedisiplinannya. Bagi PNS yang tidak disiplin harus siap menerima sanksi tegas. Khususnya bagi yang suka terlambat masuk kantor.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun, mengatakan akan ada sanksi individu dan sanksi kolektif yang akan diberikan kepada PNS. Untuk sanksi individu akan dilihat dari absensi masing-masing pegawai. Jika terlambat masuk, akan didenda sampai Rp 500 ribu.

"Ini sebagai bentuk pengawasan kita. Pertama, akan ada sanksi individu kalau tidak berkinerja baik. Kalau absen telat akan dipotong cukup besar, sampai Rp 500 ribu," kata Lasro di Balai kota DKI Jakarta pada Kamis (29/1).

Selain itu, ada pula sanksi kolektif yang akan diberikan jika ada salah satu oknum di SKPD yang terbukti melakukan praktik pungutan liar, korupsi, serta mangkir dari pekerjaan. Sanksi kolektif berupa pemotongan gaji hingga 10 persen selama dua bulan berturut-turut kepada semua PNS di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Kalau untuk sanksi kolektif misalnya salah satu orang ada yang pungli (pungutan liar) di dalam SKPD atau UKPD semua dihukum, gajinya dipotong 10 persen. Kalau untuk saya sudah gede banget tuh. Karena kan Rp 80 juta, dipotong 10 persen, jadi Rp 8 juta," katanya.

Dia menyebutkan, saat ini tengah dilakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur sanksi terhadap PNS tersebut. Ditargetkan Pergub rampung direvisi pada Februari mendatang. Sehingga sanksi bisa langsung diterapkan. "Pergubnya sedang direvisi, mudah-mudahan Februari selesai," ujarnya. (beritajakarta.com)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home