Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 17:02 WIB | Kamis, 11 Februari 2016

“Terpidana Kasus Narkoba-Terorisme Tempati Sel Khusus”

Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Jawa Tengah. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamananan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, sejumlah terpidana kasus narkoba dan terorisme bakal menempati sel khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap.

"Tadi kita tinjau, melihat penempatan untuk yang narkoba (terpidana kasus narkoba) dan yang hukuman mati untuk narkoba supaya penjaranya diisolasi sehingga komunikasi keluar jangan jalan. Yang kedua, kita lihat penempatan para teroris yang statusnya juga sama, terisolasi, terpisah," kata  Luhut Binsar  di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan khusus menuju Pulau Nusakambangan, red.), Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (11/2)siang.

Luhut mengatakan hal itu kepada wartawan usai mengunjungi sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Kepala Badan Nasional Penggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi Saud Usman Nasution, serta sejumlah pejabat lainnya.

Dengan demikian, kata dia, para terpidana kasus narkoba maupun terorisme itu tidak bisa lagi mengendalikan operasi di luar.

Khusus untuk terpidana kasus terorisme, lanjut dia, dalam satu kamar tidak boleh diisi dua orang atau lebih.

"Sendiri-sendiri, di (Lapas) Pasir Putih. Tadi kita mulai empat orang kemudian yang lainnya nanti," katanya tanpa menyebutkan identitas empat terpidana kasus terorisme yang menempati sel khusus itu.

Ia mengatakan bahwa pihaknya membagi tiga kategori terpidana kasus terorisme itu, yakni ideologis, garis keras, dan simpatisan.

Menurut dia, terpidana kasus terorisme yang masuk kategori simpatisan tetap ditempatkan seperti napi lainnya dan dinilai tidak ada masalah.

"Kita siapkan 20 kamar (sel khusus, red.). Kemudian yang narkoba kita perlakukan sama sebab narkoba juga berbahaya. Kita tidak mau seperti Meksiko ya," kata dia.

Dia mengatakan bahwa terpidana kasus terorisme menyangkut masalah bisnis ideologi sedangkan terpidana kasus narkoba menyangkut bisnis riil.

"Mereka (terpidana kasus narkoba, red.) bisa membayar siapa saja, bisa membuat angkatan bersenjata atau tim bersenjata dia seperti yang di Meksiko. Kita tidak mau sampai seperti itu," kata dia.

Lebih lanjut, Luhut mengakui bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kekurangan personel maupun penjara atau lapas yang sudah memenuhi syarat untuk napi berisiko tinggi.

Oleh karena itu, kata dia, untuk sementara pengamanan dilakukan dengan mengombinasikan antara petugas lapas dan polisi serta tentara.

Disinggung mengenai rencana eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba, dia mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada rencana tersebut.

"Kalau yang eksekusi mati, kita eksekusi saja, kok ramai-ramai. Itu saja," katanya.

Saat ditanya mengenai permintaan delegasi Dewan Keamanan Rusia yang meminta ekstradisi untuk enam warga negara itu yang menjadi terpidana dan dihukum di Indonesia, dia mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Rusia sehingga permintaan tersebut sulit dilakukan. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home