Loading...
MEDIA
Penulis: Melki Pangaribuan 13:53 WIB | Jumat, 29 Mei 2015

TNI: Jurnalis Asing ke Papua Harus Lalui Clearing House

Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko. (Foto:Puspen TNI)

SURABAYA, SATUHARAPAN.COM - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Moeldoko menegaskan, jurnalis asing yang akan melakukan tugas peliputan di Papua diharuskan melalui lembaga clearing house untuk mengantipasi jurnalis asing yang ditunggangi oleh kepentingan tertentu saat melakukan tugasnya di Papua.

"Ini harapan kita. Tak boleh seenaknya masuk. Ini negara berdaulat," tegas Panglima TNI, usai memberikan pengarahan kepada 1.381 hadirin yang terdiri dari prajurit TNI, PNS, dan Dharma Pertiwi serta Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya, di Kodam V Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/5).

Setelah itu, kata Moeldoko, pihaknya akan melihat kinerja wartawan asing tersebut. Bila menjelekkan pemerintah, menjelekkan negara dan membuat berita fitnah yang membuat terjadi kekacauan, maka lebih baik diusir.

"Tak ada cerita. Kita harus tegas. Kita negara berdaulat dan tak boleh menjadi mainan bagi orang luar," kata Panglima TNI menegaskan.

Kendati demikian, pihaknya akan mengakomodasi jurnalis asing yang akan melakukan peliputan di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo sepanjang pemberitaannya fair dan baik.

Aparat intelijen yang ada di Papua, tambah Moeldoko, akan bekerja dengan baik dengan mengamankan jiwa wartawan itu.

"Jangan sampai jiwanya terancam. Kita pantau agar mereka merasa nyaman. Tak ada pengawalan khsusus. Namun, bila ke tempat yang berbahaya agar memberitahukan kepada petugas, sehingga diberikan perlindungan. Jangan sampai terjadi apa-apa," ujar jenderal bintang empat ini.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, kebijakan pemerintah yang membolehkan jurnalis asing ke Papua, harus diikuti dengan kewaspadaan untuk mengantisipasi jika jurnalis asing melakukan pelanggaran di Bumi Cenderawasih.

"Kalau sudah mulai menghasut, ya diusir saja, gitu aja repot. Kalau sudah menghasut-hasut ada hukumnya itu," ucap Ryamizard saat menghadiri Silaturahmi Menhan dengan Wartawan Media Massa di Kantor Kemhan, Jakarta, Selasa (26/5).

Menurut Menhan, masuknya jurnalis asing ke Papua akan sepenuhnya didukung. Asalkan jurnalis asing itu bisa mengkomunikasikan apa yang dibutuhkan Indonesia dan masyarakat Papua, serta memberikan gambaran soal kondisi sebenarnya.

Ia pun mengharapkan adanya kepekaan dari semua pihak, termasuk kepekaan dari aparat keamanan setempat. Kepekaan ini termasuk melakukan pengenalan dan pemantauan terhadap masuknya jurnalis asing ke Papua itu.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengemukakan, kebijakan Presiden Joko Widodo dalam membuka akses bagi jurnalis asing masuk ke Papua adalah salah satu langkah strategis untuk bisa menimbulkan citra positif bagi Indonesia terkait permasalahan Papua di mata internasional.

Paslanya, selama ini citra yang terbentuk soal Papua lebih cenderung identik dengan kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Kendati demikian, para jurnalis asing harus mematuhi aturan yang berlaku. "Sebagai negara berdaulat, Indonesia mempunyai kedaulatan hukum dan teritorial. Jurnalis asing harus mematuhi aturan yang berlaku," kata Tedjo.

Selama ini memang ada pihak-pihak yang menyebarkan informasi negatif tentang Papua, terutama terkait masalah kekerasan yang dilakukan aparat keamanan, pelanggaran HAM, dan kesenjangan pembangunan di Papua.

Tidak hanya itu, ada kemungkinan kehadiran media asing itu memiliki kepentingan tertentu yang bertujuan mengganggu kepentingan nasional.

Oleh karena itu, langkah antisipasi yang dilakukan setiap jurnalis asing yang hendak ke Papua harus mengikuti prosedur hukum, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian, mengajukan permohonan dan disertai dengan surat keterangan dari media tersebut.

Menurut dia, yang seringkali menjadi sorotan adalah mengenai clearing house yang ada di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Clearing house pada dasarnya adalah untuk memelihara kepentingan nasional, memelihara kedaulatan negara dari kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Untuk sementara istilah clearing house diubah namanya menjadi tim monitoring yang mempunyai tugas dan fungsi yang sama," ucapnya. (Ant)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home