Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 19:20 WIB | Senin, 15 Juli 2013

Tokoh Muslim Terkemuka Dihukum 90 Tahun Terbukti Sebagai Dalang Kejahatan Perang

Pemimpin Jamaat e Islami, Ghulam Azam (berkursi roda), divonis bersalah 90 tahun penjara oleh Mahkamah Kejahatan Internasional atas lima tuduhan. (foto: aljazeera.com)

BANGLADESH, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan di ibu kota Dhaka, Bangladesh memvonis tokoh muslim terkemuka, Ghulam Azam, setelah terbukti mengotaki kekejaman yang terjadi selama perang kemerdekaan melawan Pakistan pada tahun 1971.

Pemimpin Jamaat e Islami, yang berusia 90 tahun ini divonis bersalah oleh Mahkamah Kejahatan Internasional atas lima tuduhan, termasuk pembunuhan dan penyiksaan.

Tiga hakim dalam pengadilan setempat sepakat mengumumkan keputusan terhadap Azam, mereka menyatakan bahwa Azam layak mendapat hukuman mati.

Menurut pengadilan setempat bahwa Azam bersalah atas 61 tuduhan dalam lima kategori: konspirasi, hasutan, perencanaan, pembantuan dan tidak mencegah terjadinya pembunuhan.

Terjadi Bentrokan 

Seperti dilansir dari situs aljazeera.com, menjelang pembacaan vonis berlangsung, polisi dan pengunjuk rasa pendukung Ghulam Azam di kota-kota Bangladesh terlibat bentrok. Polisi terpaksa menembakan peluru karet kepada para pengunjuk rasa setelah bom rakitan dilemparkan ke arah mereka.

Aktifis Partai Jamaat-e-Islami sedikitnya melemparkan lima bom ke arah polisi di Ibukota Dhaka, sementara di kota lain pengunjuk rasa mengamuk, menyerang dan merusak lusinan kendaraan.

Kepala polisi setempat, Rafiqul Islam, mengungkapkan ada belasan orang terluka, dan satu di antaranya adalah wartawan, mereka tertangkap dalam bentrokan menjelang vonis di distrik Dhalpur Dhaka, pada Senin ini (15/7).

"Salah satu wartawan terkena (pecahan)," katanya kepada Agence France-Presse.

Polisi juga menembakkan peluru karet pada demonstran di kota Bogra, Comilla dan Rajshahi, setelah aktivis mengamuk, menyerang dan membakar puluhan kendaraan.

Editor : Yan Chrisna


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home