Loading...
OPINI
Penulis: Rainy MP Hutabarat 04:57 WIB | Senin, 02 Desember 2019

16HAKtP

SATUHARAPAN.COMDalam kalender Perserikatan Bangsa-bangsa, ada dua hari  ”anti kekerasan” sedunia. Pertama, 2 Oktober diperingati sebagai  Hari Internasional Anti Kekerasan dan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, disingkat 16HAKtP, (25 November – 10 Desember).  Keduanya berbeda, yang pertama bersifat umum, tidak berbasis gender,  dan konteks sejarahnya adalah hari kelahiran Mahatma Gandhi, pemimpin gerakan kemerdekaan India yang berjuang dengan prinsip ahimsa yakni perjuangan tanpa kekerasan.  

Sedangkan 16HAKtP sendiri berawal  dari pembunuhan  tiga perempuan kakak-adik aktivis politik, Mirabal bersaudara,  bernama  Patria, Minerva dan Maria Teresa. Ketiga kakak-adik ini giat berjuang menentang kekejaman  dan kekerasan sistematik diktator Trujillo di Republik Dominika. Ketiganya dibunuh oleh polisi rahasia rezim Trujillo.  Kematian tiga bersaudara ini kemudian menjadi simbol penolakan feminis terhadap kekerasan berbasis gender. Untuk mengenang kematian mereka,  tanggal 25 November ditetapkan sebagai Hari Internaional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan yang diselenggarakan di Amerika Latin pada 1980.  PBB secara resmi mengakui Hari internasional ini pada 1999.  

Pada Juni 1991 the  Women’s Global Leadership Institute  bersama para peserta Women’s Global Institute on Women, Violence and Human  Rights menyerukan kampanye global 16 HAKtP yang dimulai pada 25 November sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.  Rentang waktu 25 November–10 Desember mencakup enam hari  internasional penting lainnya yang terkait-paut dengan  hak-hak asasi manusia. Dimulai tanggal 25 November sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, disusul 29 November Hari Perempuan Pembela HAM,  1 Desember Hari AIDS Sedunia, 2 Desember Hari Penghapusan Perbudakan, 3 Desember Hari Penyandang Disabilitas, 5 Desember Hari Internasional bagi Sukarelawan,  6 Desember Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan terhadap Perempuan  dan berakhir  pada   10 Desember sebagai Hari Hak Asasi Manusia. Rentang waktu 16 hari HAKtP yang  mencakup beberapa hari internasional  lainnya hendak menggarisbawahi pertautan simbolik  penghapusan kekerasan terhadap perempuan, hari pembela HAM perempuan, solidaritas dengan penyandang HIV/AIDS,  penghapusan perbudakan, hak-hak penyandang disabilitas,  perlindungan dan keamanan sukarelawan dengan hak asasi manusia.

Tujuan 16HAKtP di antaranya, meningkatkan pemahaman  publik mengenai kekerasan berbasis gender, gerak bersama lintas organisasi untuk memperkuat kerja-kerja penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, mengembangkan metode-metode yang efektif sebagai strategi perlawanan dalam gerakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan, dan mendesak pemerintah agar mengeluarkan legislasi serta kebijakan yang memihak korban. 16 HAKtP hendak mengingatkan bahwa  kekerasan terhadap perempuan terjadi  di seluruh dunia,  kebisuan terhadap  kasus-kasus kekerasan harus dipecahkan,  dan dibutuhkan kepedulian bersama untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan.     

 

Beragam tema  

Tema 16HAKtP 2019 Entitas Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (UN Women) adalah Orange The World, Equality Generation Stands Against Rape).  Jingga merupakan warna gerakan HAKtP.  Namun, di Tanah Air warna penanda gerakan ini bukan  prioritas. Berbagai warna digunakan secara simbolik, misalnya merah sebagai tanda alarm, ungu sebagai warna kesetaraan, dan sebagainya.  

Setiap tahun,  tema HAKtP UN Women berganti seturut peta masalah  kekerasan dan  diskriminasi  berbasis  gender yang mengemuka di negara-negara yang sedunia. Tema yang sama  diulang kembali manakala  mengemuka masalah yang sama di negara-negara sedunia.

Tentu saja,  setiap negara memiliki  masalah mengemuka tersendiri dan  tema tersebut dapat diadaptasi seturut konteks-konteks lokal. Juga, di ranah organisasi-organisasi lokal dan nasional, tema disesuaikan dengan konteks persoalan masing-masing. Komnas Perempuan, misalnya,  mengangkat tema ”Rangkul Sekitarmu, Temani Aku” untuk mengajak publik agar lebih mengenali, peduli dan berpihak kepada korban dan penyintas kekerasan seksual. Organisasi perempuan atau organisasi perempuan berbasis agama lainnya mengangkat tema, ”Stop Kekerasan Seksual!” atau ”Memecah Kebisuan, Melawan Kekerasan Kekerasan Seksual”, dan banyak lagi.  

16HAKtP tak terbatas bergerak di lingkungan organisasi-organisasi perempuan atau forum pengada layanan, tetapi juga  organisasi-organisasi berbasis agama, buruh, petani, disabilitas, dan masyarakat sipil lainnya, lokal, regional maupun nasional.  Singkatnya, organisasi,  lembaga dan komunitas  di mana terdapat kebijakan dan aturan-peraturan struktural yang bias atau diskriminatif berbasis gender. Bahkan individu yang peduli pun dapat bergabung dalam gerakan lintas organisasi. Sebagai gerakan global, 16HAKtP dilakukan sebagai gerak bersama.   

Meski sudah berjalan sejak tahun 1991,   16HAKtP belum dikenal secara luas di kalangan akar rumput di tanah air. Dalam sebuah workshop yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia baru-baru ini, saya  bertanya kepada belasan peserta dari lembaga layanan disabilitas tentang 16HAKtP.  Ternyata mereka belum pernah mendengarnya. Bahkan di lingkungan lembaga-lembaga agama atau berbasis agama, misalnya gereja,  pun 16 HAKtP belum populer. Yang sudah mengetahui tentang 16HAKtP bersikap pasif saja. Tampaknya, urgensi 16HAKtP  belum menjadi kepedulian publik luas kendati tercatat bahwa tiap 2 jam 3 perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual, sebagaimana temuan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Karena itu, salah satu tantangan 16 HAKtP adalah, sosialisasi yang lebih gencar kepada publik luas khususnya organisasi-organisasi pengada layanan strategis. Bahwa 16HAKtP adalah juga   misi bersama demi sebuah dunia tanpa kekerasan terhadap perempuan.   

 

Desak Terus Pengesahan RUU PKS!

Bahwa 16HAKtP  kurang “mendarat”  di tengah-tengah publik  luas berkait-paut   dengan pandangan agama dan budaya tentang diskriminasi, kekerasan berbasis gender dan kekerasan seksual. Lebih luas lagi, pandangan tentang martabat perempuan sebagai manusia dan hak-hak perempuan sebagai hak asasi manusia. Budaya-budaya lokal  dan  agama-agama  memandang perempuan sebagai makhluk kedua yang berdiri di belakang laki-laki.  Posisinya subordinat bukan setara. Karena itu, masalah-masalah diskriminasi dan kekerasan berbasis gender tidak dianggap prioritas,  ditempatkan di ranah domestik dan dibungkam sebagai ”tabu” keluarga.     

Penundaan pengesahan  RUU PKS, antara lain, mencerminkan kondisi agama, budaya dan politik masyarakatnya  sekaligus para legislator di Senayan. Masyarakat terbelah antara pro dan kontra, dan yang kontra berpijak  atas tafsir  kitab suci menurut versi mereka.   Wakil-wakil rakyat di Senayan ikut mempolitisasi RUU PKS hingga tetap tinggal sebagai RUU padahal  sejak 2016 sudah diagendakan sebagai program legislasi nasional (prolegnas). Pemerintah daerah pun menjadikan isu-isu perempuan  untuk memoles  citra mereka dengan mengeluarkan perda-perda syariah yang bias.     

Tema 15HAKtP 2019  relevan untuk konteks Indonesia bila menyimak catatan Komnas Perempuan bahwa Indonesia kini darurat kekerasan  seksual.  Pada 2018, desakan untuk   pengesahan RUU PKS  merupakan bagian dari gerakan 16HAKtP dan tahun 2019 desakan yang sama harus tetap   disuarakan sebab  RUU tersebut  dibutuhkan sebagai  payung hukum yang berperspektif korban dan penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan.

 

*Penulis adalah Pengurus Peruati Jabodetabek, cerpenis, pekerja media.

Editor : Yoel M Indrasmoro


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home