Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:06 WIB | Selasa, 07 April 2015

38 PDAM Akan Dapat Penghapusan Utang Nonpokok

Ilustrasi: pipa air PDAM. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Program restrukturisasi utang PDAM yang diluncurkan pemerintah sejak 2008 hingga saat ini, menyisakan 176 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan total utang per Desember 2014 sebanyak Rp 4,5 triliun.

Ketua Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Tamin MZ Amin, menyebut sedikitnya 38 PDAM di antaranya akan segera mendapatkan penghapusan utang nonpokok.

Pemerintah menurut Tamin terus mendorong PDAM untuk menyelesaikan persyaratan restrukturisasi utang, karena saat ini sudah ada 51 persen PDAM di Indonesia dari total 383 PDAM yang kinerjanya sudah sehat.

Kemajuan saat ini, menurutnya, dari total 176 PDAM sudah ada 76 PDAM yang mendapat persetujuan bersyarat, 10 PDAM sudah melunasi utang, 81 PDAM mengajukan proses restrukturisasi, dan 9 PDAM masuk ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

“Sebanyak 38 PDAM akan segera mendapat persetujuan mutlak, yang artinya akan dihapuskan utang non-pokoknya, dan 37 PDAM sisanya akan diproses segera,” kata Tamin pada acara bincang-bincang yang disiarkan langsung oleh Bloomberg TV Indonesia dengan tema "Restrukturisasi Utang PDAM" di Jakarta, Kamis (2/4).

Tamin menjelaskan, dari 81 PDAM yang sedang mengajukan prosesnya, 62 PDAM di antaranya sudah melengkapi dokumennya, sisanya 19 PDAM belum lengkap. Sedangkan 9 PDAM yang tidak mengajukan ditambah 19 yang tidak lengkap berkasnya, masuk ke PUPN. Tetapi, dari 28 PDAM tersebut, 3 PDAM di antaranya sudah melunasi utangnya.

Menyinggung syarat PDAM mengikuti restrukturisasi PDAM, Tamin menegaskan harus ada business plan PDAM yang menunjukkan rencana meningkatkan kinerja PDAM yang ditandatangani oleh kepala daerah, DPRD, dan direksi PDAM.

“Nanti dilihat apakah business plan tersebut benar-benar dilaksanakan. Nah, 38 PDAM yang saya sebut tadi telah melaksanakannya, sehingga akan mendapat penghapusan mutlak,” kata Tamin.

Menengok ke belakang, dari 206 PDAM yang memiliki utang, 30 PDAM di antaranya sudah melunasi dan menyisakan 176 PDAM.

Utang PDAM bertujuan untuk melakukan ekspansi cakupan pelayanan, namun di tengah perjalanan dengan manajemen yang kurang profesional, telah berakibat pada inefisiensi.

Ditambah lagi dukungan kepala daerah yang rendah, apalagi menyangkut kebijakan penyesuaian tarif yang wajar dengan alasan tidak populis.

“Masalah PDAM sebenarnya masalah nonteknis. Secara cash flow bisa saja bertahan, tapi pelayanan cenderung menurun dan tidak berkesinambungan karena tidak ada pemeliharaan, seperti pergantian pipa, water meter, instalasi pengolahan, dan lainnya. Tarif rata-rata nasional saat ini masih di bawah harga pokok produksi, yaitu sebesar Rp 4.198 per kubik,” kataTamin. (pu.go.id)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home