Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 09:21 WIB | Senin, 16 Februari 2015

500 Personel Jaga Sidang Putusan Praperadilan BG

Puluhan kendaraan polisi yang terparkir di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berjaga-jaga untuk pengamanan jalannya sidang praperadilan Budi Gunawan, Senin (2/2). (Foto: Dok satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sebanyak 500 personel gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan menjaga sidang putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap gugatan praperadilan calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan atas penetapan tersangka dugaan kasus suap oleh KPK.

“Sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan disiagakan 500 personel,” kata Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Daniel Pasaribu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Daniel mengatakan kekuatan personel pengamanan sidang putusan tidak bertambah sama dengan jumlah sidang sebelumnya.

Kekuatan yang diperbantukan pada sidang putusan praperadilan yaitu Satuan Brimob dan Satuan Sabhara Polda Metro Jaya, serta Satuan Reserse dan Kriminal, Satuan Intelkam Polres Metro Jakarta Selatan.

Daniel menuturkan pihak kepolisian juga akan melayani dan mengamankan massa pengunjuk rasa yang pro dan kontra terhadap putusan majelis hakim.

Selain menurunkan pasukan, Polda Metro Jaya juga menyiapkan kendaraan taktis seperti satu unit kendaraan water cannon dan tiga unit kendaraan “Barracuda”.

Berdasarkan rencana hakim akan membacakan putusan sidang praperadilan atas gugatan jenderal bintang tiga itu pada Senin ini.

Sidang dengan Nomor Perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan itu akan dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.

Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.

Tidak terima dengan penetapan tersangka, tim pengacara Budi Gunawan mempraperadilankan keputusan KPK ke PN Jakarta Selatan dengan alasan KPK tidak berhak menangani kasus pejabat eselon II.

Tim pengacara Budi Gunawan juga menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan tersangka tersebut. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home