Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 18:03 WIB | Senin, 17 Oktober 2016

Aceh Hukum Cambuk 13 Pelanggar Syariat Islam

Aceh Hukum Cambuk 13 Pelanggar Syariat Islam
Seorang wanita muslim dihukum 23 cambukan setelah tertangkap sedang berpacaran di Banda Aceh 17 Oktober 2016. Tujuh pasangan yang belum menikah tertangkap sedang berduaan, 13 dicambuk sementara seorang wanita dibebaskan setelah dia diketahui sedang mengandung. Aceh mendapat sorotan internasional karena memberlakukan hukum syari yang ketat. (Foto-foto: AFP)
Aceh Hukum Cambuk 13 Pelanggar Syariat Islam
Algojo melaksanakan eksekusi cambuk terhadap terdakwa dalam kasus khalwat/mesum di Masjid Baiturrahmah, Banda Aceh, Senin (17/10). Sebanyak tujuh pasangan mesum, seorang di antaranya tidak hadir karena hamil, masing-masing menjalani sebanyak sembilan hingga 25 kali cambuk karena terbukti melakukan pelanggaran syariat berdasarkan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
BANDA ACEH, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 13 pelanggar syariat Islam, tujuh di antaranya laki-laki dan enam perempuan, dihukum cambuk, sedangkan seorang lagi tidak dicambuk (diundur) karena hamil.
 
Eksekusi cambuk tersebut berlangsung di Masjid Al Ikhlas, Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, hari Senin (17/10), sekitar pukul 10.00 dengan disaksikan ratusan warga serta Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin.
 
Para terhukum cambuk tersebut dihukum bersalah melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang jinayat. Mereka terbukti bersalah melakukan perbuatan mesum atau khalwat dan ikhtilath.
 
Ke-13 terhukum cambuk laki-laki, yakni Muhammad Bahagia bin Alwi dengan hukuman 23 kali cambuk, Zainal Abidin bin Puteh (25) kali cambuk, Muhammad Azman bin Marzuki (23) kali cambuk.
 
Kemudian, Andi Junaidi bin M Dahlan dengan hukuman 23 kali cambuk, M Bahri bin M Rahmat (22) kali cambuk), Arung Sahputra bin Zubir (22) kali cambuk), serta Deni Akbar bin Ansari Daud dengan sembilan kali cambuk.
 
Sedangkan terhukum cambuk wanita yakni, Sri Wahyuni Fitri binti Samsul Bahri dengan hukuman sembilan kali cambuk dan  Aprisanti binti Abdullah Hasan (25) kali cambuk.
 
Serta Idayanti binti Zainuddin dengan hukuman (22) kali cambuk, Sri Ningsih binti Mukiman (23) kali cambuk), Ayu Kurnia Sari binti Julian (23) kali cambuk), dan Herli Dewi binti Julian, juga dihukum(23) kali cambuk.
 
Sedangkan terpidana hukuman cambuk yang tidak dapat dicambuk karena hamil atas nama Auza Amanda binti Mansurddin. Eksekusi cambuk terhadap akan dilakukan setelah melahirkan.
 
Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mengatakan, hukuman cambuk ini merupakan bagian dari pelaksanaan syariat Islam. Hukuman cambuk ini sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak melaksanakan syariat Islam.
 
"Pelaksanaan hukuman cambuk ini sudah banyak dilakukan di Kota Banda Aceh. Dan ini membuktikan bahwa pemerintah kota dan masyarakat Banda Aceh berkomitmen melaksanakan dan menegakkan syariat Islam," kata dia.
 
Zainal Arifin menyebutkan, pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di khalayak banyak. Dan bagi masyarakat yang menyaksikan hukuman cambuk, jangan menertawakan mereka yang dihukum. Mereka dihukum karena khilaf, sehingga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
 
"Kami berharap, ke depan tidak ada lagi masyarakat yang melanggar syariat Islam dan dihukum cambuk. Untuk itu, kami mengajak masyarakat melaksanakan syariat islam secara kaffah atau menyeluruh," kata Zainal Arifin. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home