Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 19:03 WIB | Senin, 17 Oktober 2016

Muatan Pasal Rehabilitasi Bagi Korban Tak Ada di Perppu Kebiri

Anggota Komisi VIII DPR RI Iqbal Romzi. (Foto: Iqbal)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hari Rabu (12/10).

Meskipun demikian, Anggota Komisi VIII DPR RI Iqbal Romzi menilai Perppu tersebut atau yang kerap disebut Perppu Kebiri, belum memiliki muatan pasal yang lebih baik dan komprehensif untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Salah satunya adalah tidak adanya aturan yang berkenaan rehabilitasi sosial dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

“Perppu tersebut, selain memuat pasal tentang pemberatan hukuman bagi pelaku, seharusnya juga memuat pasal-pasal yang berkenaan dengan rehabilitasi sosial dan perlindungan bagi korban,” kata Iqbal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari Senin (17/10)

Iqbal menambahkan rehabilitasi sosial dan perlindungan korban kekerasan seksual adalah usaha yang mendesak dan sangat perlu dilakukan. Karena menurutnya hal tersebut merupakan upaya dalam rangka pemulihan korban agar mereka kembali mendapatkan kedudukannya di keluarga, masyarakat, dan lingkungan sosial lainnya.

“Selama ini korban kekerasan seksual anak sangat menderita secara fisik, psikis dan sosial. Kekerasan seksual terhadap anak sangat rentan berakibat pada terjadinya luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau meninggal dunia,” kata dia.

Belum lagi, kata Iqbal, para korban kekerasan seksual tersebut dikucilkan oleh keluarga dan masyarakat karena akan menanggung aib serta trauma yang membuat korban semakin tertekan secara psikis.

“Rehabilitasi sosial juga sangat perlu untuk dilakukan agar korban kembali mempunyai rasa percaya diri yang baik sehingga mampu menyadari dan dapat bertanggung jawab atas masa depan dirinya, keluarga, masyarakat, bahkan bangsa dan negara,” kata dia.

Oleh karena itu, Iqbal menilai Pemerintah perlu menghadirkan regulasi turunan yang lebih komprehensif dari Perppu tersebut yang ditujukan kepada korban, tidak hanya pelaku kekerasan seksual. Aspek pemulihan harga diri serta adaptasi bagi korban kekerasan seksual juga perlu disoroti agar dapat kembali diterima oleh lingkungan sosial dimana mereka tinggal.

“Oleh karena itu, walaupun Perppu tersebut akhirnya disahkan menjadi UU, Fraksi PKS mendesak agar pengesahan tersebut menjadi pintu masuk bagi revisi UU No. 23 Tahun 2002 agar terwujud UU yang lebih komprensif dalam melindungi anak, salah satunya dari ancaman kekerasan seksual,” kata dia.                                        

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home