Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 12:02 WIB | Kamis, 09 Juli 2015

Ada Apa Dibalik Perubahan Mitra Kerja Komisi di DPR?

Ilustrasi. Rapat Komisi III DPR RI. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Perubahan mitra kerja komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) nampaknya menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya, ada anggota DPR RI yang mengatakan keputusan tersebut belum sah, tapi ada juga anggota yang menyebutkan keputusan tersebut telah diambil lewat Rapat Paripurna DPR RI.

Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian mengaku terkejut dengan perubahan mitra kerja komisi yang terjadi di Gedung Parlemen Senayan. Menurut dia, Komisi VII DPR RI masih bermitra dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemen Ristek Dikti).

"Itu belum diputuskan kok, masih jadi mitra kerja di Komisi masing-masing," kata Ramson kepada sejumlah wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).

Dia menjelaskan, kementerian dengan nomenklatur baru seharusnya masih bermitra kerja dengan komisi yang sebelumnya. Contohnya Kemen LHK, untuk masalah kehutanan bermitra kerja dengan Komisi IV DPR RI, sedangkan urusan lingkungkan hidupnya bermitra kerja dengan Komisi VII DPR RI.

Sedangkan untuk Kemen Ristek Dikti, persoalan riset dan teknologi kerja sama dengan Komisi VII DPR, kemudian masalah pendidikan tingginya dengan Komisi X DPR RI. "Sampai saat ini belum ada perubahan," ucap politisi Partai Gerindra tersebut.

Dia bahkan mengaku tidak tahu perubahan itu sudah ditetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam surat keputusan dengan Nomor PW/10118/DPR RI/VII/2015. Tidak hanya dirinya, Ramson menyebut banyak rekannya di komisi yang tak tahu perubahan tersebut.

"Banyak teman-teman di Komisi VII yang tidak tahu baru tahu tadi pas buka bersama dengan mitra kerja," ujar dia.

Sudah di-Paripurna-kan

Sementara itu, anggota Komisi V DPR RI Fauzi Amro mengatakan, perubahan mitra kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dari Komisi II DPR RI ke Komisi V DPR RI sudah dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.

"Secara administrasi memang masuk Mendagri. Tapi kalau bicara pembangunan masuknya di Komisi V. Ini sudah final dan sudah dibawa ke paripurna," kata dia.

Menurut Fauzi, berdasarkan kajian akademis dan filosofis yang dilakukan, Kementerian Desa PDTT dianggap layak masuk ke dalam mitra kerja Komisi V DPR RI, tanpa bermaksud mengambil alih Kementerian Desa PDTT yang sebelumnya bermitra kerja dengan Komisi II DPR RI.

"Ada mekanisme yang sudah diatur ke mana sebuah kementerian masuk mitra komisinya. Sudah ada aturan dan ketentuan serta diputuskan lewat paripurna," ujar dia.

Bahkan, dia menegaskan, tidak ada motif uang di balik perubahan mitra kerja itu. "Enggak benar itu. Untuk bangun desa masa ada fee proyek, enggak ada itu, isu itu," ucap Fauzi.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home