Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 19:41 WIB | Senin, 02 November 2015

Agama Tidak Boleh Mengaveling Wilayah di Indonesia

Aksi damai penolakan pembangunan Masjid di Manokwari. (Foto: Harun Rumbarar/Suara Papua)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Gomar Gultom, mengatakan tidak ada wilayah di Republik Indonesia yang boleh dikaveling menjadi milik agama tertentu. Seluruh warga negara Indonesia (WNI) berhak tinggal dan beribadah dimana saja, dari Kota Sabang sampai Merauke.

“Dengan segala hormat, kepada seluruh masyarakat Indonesia saya katakan tidak ada satu daerah pun di Indonesia yang bisa dikaveling menjadi milik agama tertentu. Setiap WNI bisa bermukim dimana saja, dan dia berhak juga menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya di wilayah itu,” kata Pendeta Gomar kepada sejumlah wartawan usai menjadi pembicara dalam acara Seminar Sehari Gereja Menghadang Korupsi 'Peran Gereja dalam Mencegah Perilaku Korupsi dan Mendukung Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi Pemerintah' di Sekoalah Tinggi Teologi Jakarta, Kota Jakarta Pusat, hari Senin (2/11).

Sebab, bila suatu wilayah di Indonesia dikaveling oleh agama tertentu, maka masyarakat terkotak-kotakkan. Seseorang tidak bisa tinggal di sebuah provinsi, karena provinsi tersebut tidak menyediakan tempat ibadah untuk agamanya. “Nanti akan ada ini wilayah agama Kristen, ini Islam, akibatnya terjadi segregasi masyarakat,” kata Pendeta Gomar.

Pemerintah Siapkan Terobosan

Sementara itu, mantan Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto, menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan sebuah terobosan terkait izin pendirian rumah ibadah di Indonesia. Landasannya dua hal, yakni pemerintah ingin menjamin kebebasan beribadah seluruh umat beragama dan meingkatkan korelasi sosial pada komunitas lokal.

“Setahu saya, pemerintah saat ini sedang memikirkan pendekatan baru terkait izin mendirikan rumah ibadah, intinya harus bisa mengombinasikan dua hal, kebebasan beragama bagi seluruh umat dan meningkatkan korelasi sosial di komunitas lokal,” kata dia.

“Intinya harus ada terobosan baru yang ingin dibuat pemerintah dalam proses pendirian rumah ibadah,” tutur Andi menambahkan.

Sebelumnya, ribuan umat kristen yang menamakan diri Gerakan Berkabung Umat Kristiani (GBUK) pada hari Kamis (29/10) menggelar aksi unjuk rasa damai di kantor Bupati Manokwari menolak pembangunan masjid di daerah Zending Andai, Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat.

Menurut GBUK penolakan pembangunan tempat ibadah umat Islam tersebut karena Manokwari adalah pusat pekabaran Injil di tanah Papua dan belum adanya surat izin pembangunan dari pemerintah daerah dan masyarakat adat setempat.

Dalam aksi tersebut Sekretaris Badan Pekerja Gereja Kristen Injili (GKI) Klasis Manokwari, Pendeta Markus Molle, mengatakan bahwa berdasarkan SK Menteri Agama dan Kementerian Dalam Negeri, pendirian rumah ibadah harus dibangun dengan mendapatkan persetujuan dari 60 jiwa yang beragama Islam dan 90 jiwa beragama lain.

“Kami sangat berharap kepada umat muslim untuk bisa menghargai kami sebagai orang Papua. Kalau di Negara Republik ini ada 25 kabupaten/kota yang bersyariah Islam, kenapa Papua tidak bisa menjadi daerah Kristen dan Manokwari diakui sebagai Tanah Injil,” kata Markus Molle seperti dikutip suarapapua.com.

Hingga saat ini, kata Markus, ada 33 denominasi gereja di Provinsi Papua Barat yang telah menyatakan sikapnya untuk menolak pendirian masjid di Andai, Manokwari, Papua Barat.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home