Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 13:48 WIB | Jumat, 11 November 2016

Agus-Sylvi Paling Banyak Lakukan Dugaan Pelanggaran Kampanye

Calon Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) menyapa warga saat melakukan kunjungan di Pondok Labu, Jakarta, Kamis (10/11). Kunjungan itu bertujuan menyerap aspirasi masyarakat di wilayah padat penduduk. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, pada hari Jumat (11/11), merilis rekap hasil pengawasan kampanye DKI 2016 berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon/tim kampanye calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta.

Menurut data Bawaslu per 10 November 2016 itu, pasangan cagub cawagub Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni paling banyak melakukan dugaan pelanggaran kampanye, yakni sebanyak 15 pelanggaran.

Bawaslu mencatat secara keseluruhan terdapat sembilan pelanggaran seperti kampanye negatif (spanduk), politik uang, penggunaan fasilitas negara (kendaraan dinas dan taman), keterlibatan anak-anak, kampanye di tempat ibadah, petugas/relawan tidak terdaftar, pemasangan alat peraga kampanye (APK) tidak sesuai dengan ketentuan, dan tidak ada izin kampanye (penolakan kehadiran pasangan calon oleh warga).

Pasangan Agus-Sylvi tercatat diduga melakukan pelanggaran berupa pemakaian fasilitas negara sebanyak satu kali, keterlibatan anak-anak sebanyak satu kali, petugas/relawan tidak terdaftar sebanyak satu kali, pemasangan APK tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak dua kali, dan tidak ada izin kampanye 10 kali.

Sementara itu, pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat diduga melakukan pelanggaran berupa pemakaian fasilitas negara sebanyak dua kali, petugas/relawan tidak terdaftar sebanyak dua kali, dan tidak ada izin kampanye sebanyak dua kali.

Sedangkan, untuk pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno diduga melakukan pelanggaran berupa politik uang sebanyak satu kali, keterlibatan anak-anak sebanyak satu kali, kampanye di tempat ibadah sebanyak satu kali, petugas/relawan tidak terdaftar sebanyak dua kali, dan tidak ada izin kampanye sebanyak satu kali. (PR)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home