Ahli Agama Nilai Ahok Terbukti Nistakan Agama
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Miftachul Akhyar, menyatakan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sudah terbukti menistakan agama dengan menyebut kata "dibohongi pakai Al-Maidah Ayat 51".
"Dalam bagian itu sudah masuk penistaan agama, karena menganggap Surat Al-Maidah Ayat 51 itu seakan-akan membohongi," kata Akhyar, dalam lanjutan sidang penistaan agama Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, hari Selasa (21/2).
Dia mengatakan, di dalam Surat Al-Maidah Ayat 51 disebutkan larangan untuk memilih pemimpin selain pemeluk agama Islam, yaitu Kristiani dan Yahudi.
"Ini sesuai dengan surat-surat lain yang mempunyai makna sama dengan Al-Maidah Ayat 51, seperti dalam Surat An-Nisaa Ayat 140 dan Surat Ali-Imran, sehingga apabila tidak dijalankan maka mereka berada di jalan yang sesat," ucap Akhyar.
Selain Akhyar, jaksa juga memanggil ahli agama, Yunahar Ilyas, dan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kejagung: Eks Dirjen KA Prasetyo Tersangka Korupsi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kement...