Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 17:01 WIB | Senin, 04 November 2013

Masa Amnesti Arab Saudi Berakhir, 73.656 TKI Terancam Dirazia

Ilustrasi Warga Negara Indonesia. (Foto: dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengakhiri masa pemberian amnesti terhitung pada Minggu (3/11) waktu setempat. Namun, masih banyak warga negara asing, termasuk 73.656 Warga Negara Indonesia (WNI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak memiliki dokumen resmi di negeri tersebut.

“Dari keadaan ini berarti masih ada sekitar 73.656 orang yang belum mendapatkan dokumen baik ketenagakerjaan maupun exit permit bagi yang berminat pulang,” kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, pada Minggu petang (3/11) di Jakarta.

Sebelumnya, pemberian amnesti massal ini dilakukan pemerintah Arab Saudi sejak 11 Mei 2013 lalu, dan seharusnya berakhir pada 3 Juli lalu. Namun kemudian diperpanjang hingga 3 November ini. Menurut  Kepala BNP2TKI, bahwa sebanyak 95.262 orang TKI yang sudah mengurus dokumen jatidiri dan perjalanan dari Perwakilan RI berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

“Sementara, sebanyak 15.571 orang telah pula mendapatkan dokumen ketenagakerjaan resmi dari pemerintah Saudi Arabia, sementara sejumlah 6.035 orang telah mendapat exit permit untuk pulang ke Indonesia, di mana 5.973 orang terdata sudah pulang ke tanah air,” ungkap Moh. Jumhur Hidayat usai berkomunikasi dengan Direktur Perlindungan Warnaga Negara Indonesia (WNI) dan Bahan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Tatang B. Razak, serta Dubes RI untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansur.

Dilakukan Razia

Selanjutnya Moh. Jumhur Hidayat mengatakan, dengan berakhirnya masa amnesti maka Pemerintah Saudi akan melakukan razia terhadap warga negara asing di negara tersebut. Namun razia tersebut tidak dilakukan ke rumah-rumah melainkan ke tempat-tempat usaha, seperti: restauran, tempat cukur rambut, apotik, keamanan, supir dan kios-kios dagang lainnya.

Menurut Kepala BNP2TKI, apabila WNI terkena razia, maka akan dikumpulkan di tempat tahanan imigrasi yang dapat menampung 50 ribu orang dengan fasilitas yang cukup baik. “Dari situ secara bertahap mereka akan di deportasi ke negara asal termasuk ke  Indonesia,” beber Jumhur.

Dia juga mengemukakan, saat ini sebanyak enam (6) petugas dari KJRI telah ditempatkan di tahanan imigrasi tersebut untuk membantu proses verifikasi dan klarifikasi dengan petugas imigrasi Saudi Arabia. Sehubungan dengan itu, baik KBRI Riyadh maupun KJRI Riyadh telah menghimbau kepada WNI agar tidak keluar rumah untuk sementara sambil menunggu perkembangan informasi lebih lanjutan.

“Dari pantauan di lapangan, tidak terlihat adanya pengumpulan massa secara massif di KJRI. Dengan kata lain, pengurusan dokumen di KJRI masih berjalan wajar seperti biasanya,” kata Kepala BNP2TKI itu.

Kelambanan Pemerintah Arab Saudi

Sementara itu KBRI Arab Saudi dalam siaran persnya yang disebarkan melalui milis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengemukakan, masih banyaknya jumlah WNI yang belum menyelesaikan proses amnesti tersebut disebabkan oleh keterlambatan dan rumitnya pengurusan dokumen di Imigrasi Arab Saudi.

Kesulitan tersebut baik bagi mereka yang akan bekerja maupun yang akan pulang ke Indonesia. Selain itu beberapa negara yang memiliki sejumlah overstayers di Arab Saudi, seperti: India, Pakistan, Yaman, Sudan, Bangladesh, Ethiopia, Nigeria, Mesir, Filipina dan lain-lain juga mengalami nasib yang sama.

Disebutkan dalam siaran pers itu, sejak awal Perwakilan RI baik di Riyadh maupun di Jeddah bekerja secara maksimal bahkan memberikan pelayanan siang dan malam terhadap para WNI Overstayers. Mereka telah memberikan dokumen perjalanan, maupun bantuan pelayanan di kantor imigrasi setempat serta di bandara untuk mengurus kepulangan WNI.

Bahkan untuk menembus berbagai kendala yang dihadapi, Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah pendekatan pada tingkat Kepala Perwakilan, Pertemuan Tingkat Pejabat Tinggi, komunikasi Menteri Luar Negeri hingga Surat Presiden RI kepada Raja Abdullah sebanyak dua kali.

KBRI melaporkan, dalam membantu para WNI Overstayers yang ingin pulang ke Indonesia, Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi pemulangan dengan menggunakan Empty Hajj Flight sebanyak 18 penerbangan dengan kapasitas 7.100 tempat duduk, namun hanya dua penerbangan yang dimanfaatkan oleh para WNI Overstayers dengan jumlah 715 orang.

Sementara itu, KJRI Jeddah juga telah membantu memfasilitasi tiket murah bekerja sama dengan berbagai penerbangan dan membuka layanan khusus di Norcom Hotel, namun dalam hal ini pun jumlah WNI Overstayers yang memanfaatkan kesempatan tersebut relatif kecil.

Menyadari masih banyaknya jumlah overstayers WNI/TKI di Arab Saudi itu, KJRI Jeddah telah menunjuk pejabat dan staf yang akan menangani proses deportasi WNI Overstayers di tahanan Imigrasi (Tarhil) yang terletak sekitar 45 kilometer dari Jeddah menuju Mekkah, dan berkantor di sana sepanjang masih terdapat WNI Overstayers.

“Untuk itu, para WNI Overstayers agar tetap tenang dan tinggal di tempat masing-masing, tidak perlu panik dan datang berbondong-bondong ke KBRI atau KJRI, karena hal ini dapat merugikan para WNI Overstayers sendiri. Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Arab Saudi akan terus bekerjasama dalam menangani masalah ini,” tulis siaran pers KBRI Jeddah itu. (setkab)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home