Loading...
RELIGI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 14:46 WIB | Rabu, 13 Januari 2016

Ahok: Izin Gafatar di DKI akan Dicabut

Ketua Umum Gafatar Mahful M. Tumanurung. (Foto: gavatar.org)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan jika aliran yang sudah tidak sesuai dengan ajaran maka izinnya akan dicabut. Hal tersebut juga berlaku untuk Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Apalagi mereka tidak memperpanjang izin sejak 2011 lalu.

"Harusnya otomatis dicabut, kalau sudah nggak sesuai dengan ajaran," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/1).

Ahok mengatakan, saat ini warga Jakarta juga semakin pintar dan tidak sembarangan mengikui ajaran tertentu. Hal itu terbukti beberapa ajaran juga tidak banyak pengikutnya. "Mereka memang hanya pernah tercatat kan, pada 2011 lalu," katanya.

Sebelumnya Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI, Ratiyono, memastikan bahwa organisasi massa (ormas) Gafatar, terdaftar di Jakarta. Pengikut organisasi tersebut beberapa dinyatakan hilang, termasuk juga para pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut Ratiyono, setiap ormas harus melakukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) setiap lima tahun sekali. Artinya, seharusnya Gafatar yang terdaftar 2011, melakukan perpanjangan 2016 ini. Namun, hal tersebut tidak dilakukan.

Apa Itu Gafatar?

Majelis Ulama Indonesia, MUI, menduga ormas Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) adalah perpanjangan dari organisasi Al-Qiyadah Al-Islamia, pimpinan Ahmed Moshaddeq, yang telah difatwa sesat.

"Pak Moshaddeq waktu itu menganggap dirinya seorang nabi, maka MUI memutuskan bahwa orang ini sudah melakukan penistaan agama," kata Ketua MUI bidang Hubungan Luar Negeri, Muhyiddin Junaidi, kepada BBC Indonesia, Selasa (12/01) siang.

Muhyidin Junaidi mengatakan, pihaknya terus mengawasi aktivitas Ahmed Moshaddeq setelah masa hukumannya berakhir.

Pada awal Oktober 2007, MUI telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap Al-Qiyadah.

Setahun kemudian, Rabu, 23 April 2008, pimpinan Al-Qiyadah Ahmed Moshaddeq divonis hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan "perbuatan penodaan agama".

Temuan MUI, lanjutnya, setelah masa hukumannya berakhir, Moshaddeq "membentuk organisasi lain yaitu adalah namanya Abraham religion yang menggabungkan antara Islam, Kristen dan Yahudi".

"Akhirnya dia membentuk organisasi lain dengan nama Gafatar, Gerakan Fajar Nusantara," kata Muhyidin.

Saat ini, imbuhnya, MUI masih mengkaji untuk memastikan apakah Gafatar merupakan penjelmaan Al-Qiyadah Al-Islamiyah.

"Kalau memang Gafatar ini reinkarnasi dari Al-Qiyadah Islamiyah, maka dengan sendirinya dianggap sesat dan menyesatkan," kata dia. (beritajakarta.com/bbc.com)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home