Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 10:47 WIB | Selasa, 19 April 2016

Ahok Setuju Tunda Reklamasi Teluk Jakarta

Ilustrasi. Aktivitas pengurukan di Teluk Jakarta. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akhirnya menyetujui untuk menunda pembangunan reklamasi teluk Jakarta hingga semua syarat dipenuhi karena menurut dia saat ini ada aturan yang tumpang tindih sehingga perlu diselaraskan.

Hal ini diputuskan saat rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Ada tumpang tindih peraturan reklamasi ini. Jadi memang harus ada penyelarasan," kata dia di Kantor Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya, Jalan MH Thamrin, hari Senin (18/4).

Dia menilai ini merupakan cara yang baik agar masyarakat mengetahui tidak ada yang salah dengan reklamasi asal dengan aturan yang benar.

"Ini inisiatif yang baik, kalau nggak saya diserang terus," ujarnya.

Ahok, sapaan Basuki, menyebutkan aturan yang saling tumpang tindih seperti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kemudian Keputusan Presiden nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Selain itu juga ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2012, serta Perpres Nomor 54 tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Dalam rapat tersebut, Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli akan membentuk komite bersama yang melibatkan instansi terkait seperti Kemenko Maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemprov DKI Jakarta.

Rizal belum bisa memastikan berapa lama penundaan tersebut dilakukan. Namun dia berharap bisa secepatnya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Ke depan, dalam mengambil keputusan, pihaknya akan mengakomodasi kepentingan tiga pihak yakni pemerintah, masyarakat dan pengembang.

"Kebijakan publik yang bagus seharusnya mengakomodasi kepentingan negara, rakyat dan swasta. Jadi tidak hanya mementingkan satu pihak saja," kata dia.

Rencananya komite bersama akan mulai bekerja pada Kamis (21/4) mendatang. Pertama akan diselaraskan mengenai kebijakan yang saling tumpang tindih. Sehingga nantinya aturan yang ada justru saling melengkapi.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home