Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 21:36 WIB | Jumat, 15 April 2016

Pembangunan Reklamasi Diminta Perhatikan Akses Publik

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (Foto: Dok Satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pembangunan reklamasi di kawasan teluk Jakarta diminta untuk memperhatikan akses publik agar tidak berkembang anggapan yang menyatakan bahwa reklamasi tersebut hanya menguntungkan pengembang.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan pengembang harus melaksanakan semua kewajiban kepada pemerintah dan publik, termasuk nelayan yang hidup di sana.

"Kami akan mengeluarkan rekomendasi bila pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa memastikan pengembang melaksanakan kewajibannya," kata Menteri Susi di Jakarta pada hari Jumat (15/4).

Dia mengatakan, kawasan pantai sepertinya sudah biasa dibagikan kepada perusahaan sehingga tidak ada akses bebas bagi publik. 

"Hal ini harus ditata dan bisa dipenuhi sebelum dimulainya pembangunan reklamasi," katanya.

Menteri Susi mengakui bila reklamasi dihentikan sepenuhnya akan berdampak buruk bagi investor sehingga pihaknya bakal duduk bersama dengan Pemprov DKI guna membahas jawaban akan persoalan tersebut.

"Dengan penghentian sementara nmaka reklamasi di Teluk Jakarta juga bisa dipikirkan ulang secara matang untuk memastikan bahwa reklamasi itu tidak hanya diperuntukkan bagi properti tetapi seluruh masyarakat," kata dia.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya sebenarnya tidak memiliki otoritas untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta karena KKP hanya bisa mengeluarkan rekomendasi sedangkan untuk pelaksanaannya di tangan Pemprov DKI.

Menteri Kelautan dan Perikanan, berdasarkan Peraturan Presiden No 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menyatakan Menteri bisa memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada kawasan strategis nasional tertentu, kawasan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola pemerintah.

Sedangkan gubernur hanya berwenang menerbitkan izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada perairan laut di luar kewenangan kabupaten/kota sampai dengan maksimal 12 mil laut diukur dari garis pantai, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah provinsi.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diminta menolak tegas reklamasi di pantai utara Jakarta yang dinilai merupakan kawasan strategis nasional sehingga seharusnya menjadi wewenang pemerintah pusat.

"Saya juga sedih ibu (Menteri Susi) mengembalikan (masalah reklamasi) ke kami padahal bola sudah kami berikan," kata Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo dalam rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/4).

Dia mengemukakan bahwa DPR merupakan lembaga legislatif yang tugasnya mengawasi, sedangkan pihak yang melaksanakan pemerintahan adalah eksekutif termasuk di dalamnya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengingatkan pihaknya telah membuat panitia kerja terkait reklamasi yang rencananya akan terjun mencari data di lapangan pada tanggal 20 April mendatang.

Sebagaimana diketahui, salah satu kesimpulan rapat kerja tersebut adalah Komisi IV DPR RI bersepakat dengan pemerintah c.q. KKP untuk menghentikan proses Pembangunan Proyek Reklamasi Pantai Teluk Jakarta dan meminta untuk berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta sampai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home