Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:28 WIB | Rabu, 24 November 2021

Akan Memeras Polisi Hingga Rp 2,5 Miliar, Pimpinan LSM TAMPERAK Ditangkap

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: dok. Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dibekuk terkait dugaan pemerasan, yaitu meminta uang ke anggota Polri sampai Rp 2,5 miliar.

Ketua dari Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) berinisial KPN (36 tahun) diamankan di Jalan Palem V, Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Dia yang diduga melakukan pemerasan terhadap anggota Polri awalnya meminta sampai Rp 2,5 Miliar. Yang bersangkutan ini adalah Ketua DPP TAMPERAK,” tutur Kombes Hengki hari Selasa (23/11).

Aksi kejahatan KPN terendus saat memeras anggota Satgas yang menangani pembegalan terhadap karyawati Basarnas beberapa waktu lalu. Penanganan kasus begal berkembang ke kasus narkoba. Lima orang pengguna narkoba diringkus, namun empat di antara mereka dikirim ke panti rehabilitasi.

KPN menilai keputusan itu melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur). “Dianggap yang bersangkutan ini melanggar SOP. Dan terus dilakukan dengan membawa nama petinggi negara maupun TNI-Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang,” katanya.

KPN sempat mengancam melalui media elektronik. Pelaku membandingkan penanganan kasus serupa di beberapa daerah seperti Medan maupun Jakarta. Melalui cara itulah pelaku memeras.

Berbagai tudingan dilontarkan KPN, tetapi tidak ada satupun yang terbukti. Bahkan, pelaku menyebut, anggota Polres Jakpus telah diperiksa Bid Propam. “Tidak ada suap-menyuap. Itu adalah anggota satgas kami dan ini justru menjadi korban pemerasan oleh LSM itu,” katanya.

Hengki mengungkapkan, berdasar penyelidikan, kasus pemerasan diduga tidak hanya terjadi di Jakarta Pusat. Melihat dari modusnya, pelaku awalnya menyambangi instansi-intansi guna memberikan pernyataan yang mendeskriditkan instansi maupun pimpinan lembaga.

Selain itu, tujuan dari pelaku adalah pemerasan. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 368 dan 369 KUHPidana dan atau pasal 27 ayat 4 Undang-undang ITE. “Pelaku menakut-nakuti intansi pemerintah, TNI maupun Polri, bisa melihat sebagai mendiskriditkan pimpinan TNI maupun Polri. Ternyata di balik itu yang bersangkutan melakukan pemerasan,” katasnya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home