Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 18:38 WIB | Senin, 23 Februari 2015

Akil Mochtar Kembali Diperiksa Bareskrim Polri

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha. (Foto: dok, satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA,SATUHARAPAN.COM – Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha membenarkan bahwa Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar kembali diperiksa Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Priharsa Akil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan mengarahkan saksi yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka.

"Benar, tadi Akil berangkat jam 14.15 WIB dari rutan KPK dijemput empat orang. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri," kata Priharsa, saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/2).

Sebelum tengah malam nanti, kata Priharsa, Akil sudah harus dikembalikan ke ruang tahanannya. Menurut informasi yang dihimpun, Akil saat ini tengah menjalani pemeriksaan.

"Akil didampingi satu orang staf rutan dan satu orang pengawal tahanan. Sesuai surat penetapan hanya hari ini (maks pukul 24.00 WIB)," katanya.

Akil sebelumnya diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (4/2) lalu. Akil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan mengarahkan saksi yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka.

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan surat penetapan terkait pemeriksaan tersebut. Surat penetapan itu lantaran Akil yang tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK karena terjerat kasus suap Pilkada dan pencucian uang. Hal itu dilakukan lantaran Akil saat ini tengah dalam proses kasasi dibawah naungan MA.

Akil Mochtar diketahui merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di MK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akil sebelumnya divonis pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis itu dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Juni 2014 lalu. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home