Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 19:00 WIB | Senin, 23 Februari 2015

Kisruh APBD, 75 Persen Anggota Dewan Setujui Hak Angket

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Perseteruan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) nampaknya belum juga meredam.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan saat ini sudah lebih dari 75 persen anggota dewan menyetujui akan menggunakan hak angket untuk ‘menegur’ Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dinilai menyalahi aturan dalam pengajuan berkas APBD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Angket itu sesuai tata tertib bahwa diusulkan minimal 15 anggota lebih dari satu. Sampai saat ini sudah 75 persen lebih yang menandatangani. Hari ini kami juga mengajukan surat pengusulan hak angket resmi kepada pimpinan dewan,” ujar Taufik di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Siri, Jakarta Pusat, Senin (23/2) siang.

Menurut Taufik, prinsip hak angket telah disetujui melalui rapat pimpinan pekan lalu. Batasan hak angket ini dijelaskan Taufik ialah 60 hari.

“Misal satu bulan cukup ya sudah. Setelah itu hasilnya kan rekom. Tergantung nanti rekomnya apa. Kalau rekomnya berhentikan, ya sudah langsung masuk HMP (hak menyatakan pendapat, Red),” Taufik menambahkan.

Apabila angket selesai dan hasilnya adalah pemberhentian, kata Taufik, keputusan itu nanti akan diajukan ke Mahkamah Agung untuk disampaikan ke Presiden. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home