Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 12:54 WIB | Senin, 23 Februari 2015

KPK Periksa Dua PNS Kemenbudpar

Ilustrasi. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ( Foto: dok, satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka mantan menteri pendidikan dan kebudayaan, Jero Wacik.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan hari Senin (23/2) KPK menjadwalkan pemeriksaan dua PNS dari Kemenbudpar sebagai saksi untuk tersangka mantan menteri pendidikan dan kebudayaan, Jero Wacik dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk Jero Wacik (JW)," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/2).

Menurut Priharsa dua PNS yang diperiksa adalah Harmawi, Kepala Biro Keuangan Kementerian Pariwisata dan Husni Al Idrus,  Inspektur Jenderal Kementerian Pariwisata. Sedangkan seorang lagi adalah Farmawi, yang juga akan diperiksa sebagai saksi untuk JW.

Dalam kasus ini, JW diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

Tindak korupsi yang dilakukan JW dilakukan terkait dengan penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan JW senilai Rp 7 miliar.

Selain kasus tersebut, KPK telah menetapkan JW sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

Selama menjadi Menteri ESDM, JW melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.

Menurut KPK, uang yang diterima JW diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home