Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 14:46 WIB | Rabu, 14 Januari 2015

Anak Jadi Korban, Kasus Paniai Harus Ditangani Khusus

Para pemuda Papua yang tergabung dalam Koalisi Peduli HAM Papua saat menggelar aksi di depan gedung Komnas HAM meminta untuk mengusut kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh aparat gabungan dari TNI dan Polri di depan gedung Komnas HAM Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Rabu (10/12) (Foto: Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kemala Candrakirana, mantan anggota Tim Pencari Fakta kasus  Munir & Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) Hak Asasi Manusia (Timor Timur) mengatakan kasus paniai mempunyai hal khusus yang membedakan kasus ini dengan kasus-kasus lain.

“Korbannya anak. Ini harus menjadi perhatian yang lebih besar dan serius. Mereka anak-anak. Kita sudah memiliki undang-undang perlindungan anak. Untuk itu, kesadaran publik dibutuhkan karena kasus ini yang menjadi korban adalah anak,” ujar perempuan yang akrab disapa Nana ini di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada Rabu (14/1) siang.

Menurut Nana, tragedi yang melibatkan anak-anak menjadi korbannya ini harus ditangani secara khusus.

“Dari daftar para korban, yang termuda berusia delapan tahun. Ini kasus khusus dan bukan persoalan biasa. Di dalam informasi yang tersedia, dua di antaranya juga berjenis kelamin perempuan,” ujar Nana.

Sayangnya, menurut Nana kasus yang seakan-akan telah dibiarkan mengendap selama sebulan ini tampaknya tak ada perlakuan khusus.

“Saya berharap ini menjadi sebuah perhatian khusus. Ini tentang perspektif hak anak dan perspektif gender harus menjadi bagian dari penyikapan publik. Kita harus marah dan memunculkan kemarahan,” ujarnya.

Ketika berbicara perihal Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, menurut Nana ini bukan hanya soal persoalan hukum.

“Kita harus menunjukkan sikap kita bahwa kita marah dengan peristiwa ini,” Nana mengulangi pernyataannya.

Jika menoleh ke belakang, pada 2015 ini, sudah 16 tahun Indonesia menjalankan proses pembaruan politik, ekonomi, sosial.

“Artinya kalau kita ingin melakukan investigasi HAM, ini harus lebih baik dari sebelumnya. Kami tidak mau sekadar menjalankan seperti peristiwa yang lama,” kata dia.

Menurut Nana, untuk mengusut kasus Paniai ini, harus dilakukan langkah yang baru agar seluruh pihak merasakan keadilan dan kepuasan terhadap penanganannya.

“Kasus Paniai dapat kita jadikan pintu baru untuk penyelesaian yang menyeluruh,” kata Nana. 

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home