Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 21:50 WIB | Rabu, 08 April 2015

“Aneh, Ajukan Pengunduran Diri Malah Gugat UU KPK”

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai langkah Wakil Ketua (nonaktif) Bambang Widjojanto menggugat UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) aneh. Sebab, menurut dia, sosok yang belakangan kerap disebut BW itu telah mengajukan pengunduruan diri sebagai salah satu Komisioner KPK kepada Presiden Joko Widodo, dengan kata lain setuju dengan isi UU KPK.

"Mengugat itu hak memang hak setiap warga negara, bila dia merasa dirugikan secara konstitusional. Tapi ini aneh, Pak BW kan sudah mengajukan pengunduruan diri, sekarang malah menggugat UU KPK,” kata Arsul kepada satuharapan.com, di Jakarta, Rabu (8/4).

Politisi PPP itu melihat keinginan pihak KPK adalah adanya UU baru yang mengatur seorang Pemimpin KPK apabila telah menjadi terdakwa baru dicopot dari jabatannya. Kendati demikian Arsul membandingkan jika merujuk pada etika pejabat publik, akan lebih keras secara hukum dalam menindak.

"Saya melihat bukan itu persoalannya, KPK ingin standar lain, UU lain, sudah terdakwa baru mengundurkan diri, kalau KPK pakai etika jabatan publik lebih ketat," tutur dia.

Arsul pun mengingatkan, sebagai lembaga antirasuah, KPK harus melihat sisi etika. Karena demi menghormati proses hukum hendaknya seorang pejabat menanggalkan jabatannya untuk sementara. Hal ini untuk menghindari stigma dari masyarakat bahwa para elit ternyata kebal terhadap hukum.

"Kalau sekarang ini dipersoalkan gerakan moral KPK, orang harus berhenti sementara, bila itu digugat, orang bisa bilang bila terjadi pada diri sendiri orang rela mengesampingkan kepentingan lainnya," ujar dia.

Lebih lanjut Arsul mengatakan jika pihak KPK bersikeras ingin segera merevisi UU KPK, maka harus menunggu hasil revisi Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat ini DPR tengah berkonsentrasi merevisi UU yang merupakan warisan Kolonial Belanda itu 

"UU KPK akan diamandemen tapi setelah selesai KUHP dan KUHAP," tutur dia.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home