Loading...
INDONESIA
Penulis: Eben E. Siadari 21:02 WIB | Senin, 13 Juni 2016

Aneh, Pejabat Kemendagri Bela Satpol Razia Warung Ibu Saeni

Ibu Eni, salah satu pedagang yang terkena razia Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Serang yang terkena razia saat bulan Ramadhan (Foto: Wawan/Twiiter.com)

SERANG, BANTEN, SATUHARAPAN.COM - Bertentangan dengan pendapat publik yang mencela tindakan aparat Satpol yang merazia dan menyita barang dagangan Ibu Saeni, 53 tahun di Serang, seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri justru membela dan mengatakan sudah bertindak sesuai prosedur.

Saat ditemui dalam pertemuan dengan jajaran Satpol PP Provinsi Banten dan Satpol PP Kota Serang, Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kemendagri Asadullah mengatakan bahwa razia yang telah dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan tetap mengedepankan aspek humanisme dan rasa simpati.

"Penugasan kami sudah mengikuti pada peraturan Mendagri nomor 54 tahun 2011 tentang `standard operating procedure`," ujar Asadullah, menegaskan.

Mengenai tindakan Satpol PP Kota Serang yang merazia warung makan Ibu Saeni, Asadullah menjelaskan bahwa otoritas lokal telah melakukan sosialisasi razia warung makan pada tiga hari sebelum pelaksanaan.

"Tiga hari sebelum puasa sudah disosialisasikan, semua warung sudah diberi tahu. Bahkan kita undang ormas juga untuk menyaksikan," tuturnya, menambahkan.

Selain itu dia menjelaskan, semua prosedur telah dilakukan sesuai peraturan dan terkait barang sitaan yang diambil petugas sebenarnya bisa diambil kembali pada pukul 16.00 waktu setempat.

"Ini sebenarnya ada miskomunikasi juga, dikiranya barang diambil. Padahal jam empat sore barang bisa diambil lagi dengan menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi. Jadi bukan disita terus tidak dikembalikan, bukan seperti itu," imbuhnya, menegaskan.

Meskipun demikian Kementerian Dalam Negeri RI akan melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah Kota Serang No.2 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat yang pelaksanaannya sempat memicu kontroversi akibat razia salah satu warung makan di wilayah tersebut.

"Akan kita lakukan evaluasi terhadap perda tersebut," kata dia. 

Asadullah menjelaskan dalam pelaksanaannya, evaluasi atau revisi tersebut akan dilakukan oleh gubernur sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat dan akan melakukan pemeriksaan pada pasal atau perda yang disinyalir bermasalah. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home