Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 17:19 WIB | Kamis, 26 Januari 2017

Antasari Azhar Mendesis Usai Temui Presiden Jokowi

Antasari Azhar usai bertemu Presiden Joko Widodo Istana Merdeka, Jakarta, hari Kamis (26/1) sore. Dia keluar sekira pukul 16.50 WIB. (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar tidak memberikan banyak keterangan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, hari Kamis (26/1) sore. Dia keluar Istana Merdeka sekira pukul 16.50 WIB.

Antasari yang mengenakan batik lengan panjang bercorak warna coklat beralasan kondisi suaranya sedang tidak baik.

“Saya lagi batuk,” kata Antasari di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari Kamis (26/1).

Saat dicecar pertanyaan terkait isi pembicaraan dengan Presiden Jokowi, Antasari menutup mulut.

“Mau tau saja,” katanya seraya mengayunkan tangan ke mulut, “Sssssstttt!!!!,” desisnya.

Sebelumnya ketika datang ke Istana sekira pukul 14:50 WIB, Antasari sempat berbicara kepada jurnalis. Maksud kedatangannya untuk mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas pemberian grasi yang dikabulkan.

“Ya terima kasih atas grasi yang sudah diberikan beliau (Presiden Jokowi),” kata Antasari

Sementara terkait isi pembicaraan yang akan disampaikan kepada Presiden Jokowi apakah untuk mendapatkan dukungan pengungkapan kasusnya, Antasari mengatakan tidak akan membicarakannya.

Nda. Nda. Nda. Saya mau ucapin terima kasih saja. Beri kesempatan saya untuk bertemu beliau,” katanya.

Antasari mengaku ia mengajukan pertemuan dengan Presiden sebelum grasinya turun dan baru dijawab setelah grasinya dikabulkan.

“Makanya sekarang saya baru ke sini. Nanti ya. Saya nanti terlambat,” katanya.

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Antasari sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi hakim di tingkat bading memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari akhirnya menempuh upaya hukum luar biasa melalui grasi kepada Presiden Jokowi pada 2015.

Presiden Joko Widodo kemudian mengabulkan permohonan grasi yang diajukan oleh Antasari. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor I/G/2017 terkait hal tersebut telah ditandatangani Presiden pada 16 Januari 2017 dan diserahkan pada 23 Januari 2017 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Presiden menerbitkan Keppres itu salah satunya karena ada pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Agung yang isinya mengurangi hukuman selama 6 tahun dari tadinya 18 tahun," kata Juru Bicara Presiden Johan Budi di Jakarta, hari Kamis (26/1).

Sementara itu, Antasari Azhar mengucapkan syukur dan menyambut baik terkait dikabulkannya permohonan grasi oleh Presiden Joko Widodo.

Antasari Azhar yang ditemui di Lapas Pemuda Tangerang hari Rabu (25/1) mengatakan jika ia mengetahui kabar mengenai dikabulkannya grasi tersebut pada siang ini pukul 11.30 WIB.

Maka itu, dia langsung mendatangi Lapas Pemuda Tangerang untuk mengetahui secara pasti mengenai grasi tersebut.

"Alhamdulillah jika grasi itu memang dikabulkan. Ini adalah sebuah hikmah dari upaya yang selama ini dilaksanakan," katanya.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home