Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 14:31 WIB | Rabu, 25 Januari 2017

Antasari Bersyukur Grasinya Dikabulkan Presiden

Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) disambut Antasari Azhar setibanya di tempat acara syukuran kebebasannya di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (26/11). Acara yang juga dihadiri sejumlah pejabat dan mantan Jaksa Agung ini diadakan dalam rangka ucapan syukur atas bebas bersyaratnya mantan Ketua KPK, Antasari Azhar atas hukuman pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnaen. (Foto: Antara)

TANGERANG, SATUHARAPAN.COM - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengucapkan syukur dan menyambut baik terkait dikabulkannya permohonan grasi oleh Presiden Joko Widodo.
    
Antasari Azhar yang ditemui di Lapas Pemuda Tangerang hari Rabu (25/1) mengatakan jika dirinya mengetahui kabar mengenai dikabulkannya grasi tersebut pada siang ini pukul 11.30 WIB.
    
Maka itu, dirinya langsung mendatangi Lapas Pemuda Tangerang untuk mengetahui secara pasti mengenai grasi tersebut. 
     
"Alhamdulillah jika grasi itu memang dikabulkan. Ini adalah sebuah hikmah dari upaya yang selama ini dilaksanakan," katanya.
    
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman.
    
"Pagi ini saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan," katanya melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (25/1).
    
Untuk memastikan informasi ini, dirinya akan mengecek ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut.
    
Karena, kata dia, secara aturan surat grasi presiden dikirimkan melalui Ketua PN Jaksel. "Untuk isi dan detailnya belum dapat dijelaskan, sebelum saya menerima secara resmi (surat grasi) itu," katanya.
    
Pada Kamis, 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.
    
Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Antasari melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home