Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 15:39 WIB | Kamis, 26 Januari 2017

Antasari Azhar Sambangi Istana Sampaikan Terima Kasih

Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) disambut Antasari Azhar setibanya di tempat acara syukuran kebebasannya di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (26/11). Acara yang juga dihadiri sejumlah pejabat dan mantan Jaksa Agung ini diadakan dalam rangka ucapan syukur atas bebas bersyaratnya mantan Ketua KPK, Antasari Azhar atas hukuman pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnaen. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar mendatangi Istana Merdeka, Jakarta, hari Kamis (26/1) sore sekira pukul 14.50 WIB.

Antasari yang mengenakan batik lengan panjang bercorak warna coklat, mengaku kedatangannya untuk mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas pemberian grasi yang dikabulkan.

“Ya terima kasih atas grasi yang sudah diberikan beliau (Presiden Jokowi),” kata Antasari di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari Kamis (26/1).

Sementara terkait isi pembicaraan yang akan disampaikan kepada Presiden Jokowi apakah untuk mendapatkan dukungan pengungkapan kasusnya, Antasari mengatakan tidak akan membicarakannya.

Ndak. Ndak. Ndak. Saya mau ucapin terima kasih saja. Beri kesempatan saya untuk bertemu beliau,” katanya.

Antasari mengaku ia mengajukan pertemuan dengan Presiden sebelum grasinya turun dan baru dijawab setelah grasinya dikabulkan.

“Makanya sekarang saya baru ke sini. Nanti ya. Saya nanti terlambat,” katanya.

Agenda pertemuan dijadwalkan atas dasar permintaan pribadi yang disampaikan Antasari Azhar melalui surat yang ditujukan kepada Presiden yang diterima oleh Menteri Sekretaris Negara. Surat Permohonan itu telah disampaikan sejak lama dan baru dapat diagendakan pada hari ini.

"Pertemuan Antasari dengan Presiden adalah atas permohonan yang diajukan Pak Antasari. Permohonan untuk bertemu Presiden sudah diajukan oleh Pak Antasari sejak lama melalui Menteri Sekretaris Negara dan baru sore hari ini (26/1) Presiden bisa menerima Antasari," kata Juru Bicara Presiden Johan Budi di Jakarta, hari Kamis (26/1).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi yang diajukan oleh Antasari. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor I/G/2017 terkait hal tersebut telah ditandatangani Presiden pada 16 Januari 2017 dan diserahkan pada 23 Januari 2017 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Presiden menerbitkan Keppres itu salah satunya karena ada pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Agung yang isinya mengurangi hukuman selama enam tahun dari tadinya 18 tahun," kata Johan.

Sementara itu, Antasari Azhar mengucapkan syukur dan menyambut baik terkait dikabulkannya permohonan grasi oleh Presiden Joko Widodo.

Antasari Azhar yang ditemui di Lapas Pemuda Tangerang hari Rabu (25/1) mengatakan jika dirinya mengetahui kabar mengenai dikabulkannya grasi tersebut pada siang pukul 11.30 WIB.

Maka itu, dia langsung mendatangi Lapas Pemuda Tangerang untuk mengetahui secara pasti mengenai grasi tersebut.

"Alhamdulillah jika grasi itu memang dikabulkan. Ini adalah sebuah hikmah dari upaya yang selama ini dilaksanakan," katanya.

 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home