Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 10:34 WIB | Rabu, 25 Januari 2017

Presiden Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar

Ilustrasi. Mantan ketua KPK Antasari Azhar (kedua kiri) bersiap meniup lilin saat mendapat ucapan selamat hari ulang tahun ke-62 dari Istrinya Ida Laksmi Wati (kedua kanan) sebelum sidang perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Rabu (18/3/2015). Antasari tengah menjalani sidang gugatan perdata terhadap Polda Metro Jaya dan Rumah Sakit Mayapada terkait hilangnya barang bukti berupa kaos korban. (Foto: Dok. satuharapan.com/Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, demikian kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman.

"Pagi ini saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan," katanya melalui pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (25/1).

Untuk memastikan informasi ini, Antasari akan mengecek ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut.

Karena, kata dia, secara aturan surat grasi presiden dikirimkan melalui Ketua PN Jaksel. "Untuk isi dan detailnya belum dapat dijelaskan, sebelum saya menerima secara resmi (surat grasi) itu," katanya.

Pada Kamis, 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.

Azhar divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Azhar melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home