Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 15:25 WIB | Senin, 15 Juni 2015

“Apa Urusannya Komisi I Awasi Kinerja BIN?”

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Viktor Laiskodat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mempertanyakan wacana Komisi I DPR RI membentuk tim ipengawas intelijen. Terkait, pengawasan terhadap kinerja Badan Intelijen Negara (BIN), menurut dia, merupakan tugas seorang kepala negara.

“Saya kira tidak perlu banyak pengawasan, namanya intelijen mengapa diawasi,” ujar Viktor di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (51/6).

“Kalau BIN ya tidak bisa diawasi, Presiden yang mengawasi itu,”  dia menambahkan.

Dia juga menyampaikan tidak diperlukan penambahan tim atau lembaga pengawasan. Karena, nantinya hal tersebut hanya menimbulkan kebingungan saja. “Tidak perlu ada, banyak lembaga yang mengawasi nanti jadi bingung,” ujar sosok yang menghuni Komisi I DPR RI itu.

Selain itu, Viktor juga menyampaikan, Komisi I DPR RI tidak berhak mengurusi kinerja BIN. Tugas Komisi I DPR RI adalah melakukan pembahasan kerja dan segala aspek terkait urusan intelijen.

“Apa urusannya Komisi I DPR RI? BIN itu mitra kerjanya Komisi I DPR RI yang ditugaskan untuk melakukan pembahasan kerja dan segala aspek intelejen,” kata dia.

“Jadi tidak perlu badan yang lain,” Ketua Fraksi Nasdem DPR RI itu menegaskan.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI mewacanakan pembentukan tim pengawas intelijen. Tim ini dibentuk untuk mewakili publik dalam mengawasi intelijen agar bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi).

“Beriringan dengan uji kepatutan Kepala BIN yang baru nanti, Komisi I DPR RI juga akan mengajukan pembentukan tim pengawas intelijen. Tim pengawas yang dibentuk mewakili publik untuk mengawasi termasuk melakukan penyelidikan manakala ditemukan indikasi penyimpangan berkenaan tugas pokok fungsi intelijen,” uccp Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq jelang Rapat Kerja dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6).

Dia menjelaskan, dasar pembentukan tim pengawas intelijen tersebut adalah Undang-undang No 17/2011 tentang BIN dan Peraturan DPR RI. “Ada dua basis hukum yang mengakomodir. Pertama UU No 17/2011 tentang BIN, lalu ada Peraturan DPR RI,” ujar Mahfudz.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home