Loading...
SAINS
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 21:14 WIB | Senin, 06 April 2015

April, Rancangan Regulasi TKDN Resmi Diluncurkan

Ilustrasi elektronik. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan rancangan konsultasi publik aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk peralatan komunikasi LTE 4G akan diluncurkan April.

"Akhir April, kita luncurkan," katanya di Jakarta, Senin (6/4).

Rudiantara mengemukakan rancangan konsultasi publik tersebut bertujuan untuk mendapatkan tanggapan dan aspirasi dari lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan, sebelum nantinya aturan TKDN tiga menteri ditandatangai pada pertengahan tahun 2015.

"Sehingga publik juga tahu dan dapat memberikan catatan dan tanggapannya, sebelum dibuat peraturannya," tuturnya.

Pemerintah berencana menerapkan aturan TKDN sebesar 40 persen untuk perangkat komunikasi (gadget) 4G pada 2017.

Dengan aturan tersebut maka pada 2017, nantinya semua perangkat 4G yang dijual di Indonesia harus memiliki 40 persen kandungan lokal. Dengan demikian diharapkan mendorong investasi dan menumbuhkan perekonomian nasional.

Rencananya, tengah tahun 2015, aturan tersebut akan ditandatangani tiga menteri yang terlibat, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dan Menteri Perindustrian Saleh Husin.

Rencana ini membuat beberapa kalangan di Luar Negeri merasa keberatan. Pada 12 Februari 2015 Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Amerika Serikat menyurati Menkominfo Rudiantara terkait hal itu.

Lembaga tersebut mengkhawatirkan rencana regulasi TKDN tersebut bisa membatasi akses pada teknologi baru, meningkatkan biaya pada industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk perusahaan Indonesia. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home